Selundupkan Makanan dari Indonesia, Perusahaan di Singapura Didenda 20 Ribu Dolar

Selundupkan Makanan dari Indonesia, Perusahaan di Singapura Didenda 20 Ribu Dolar

Ilustrasi.

Singapura - Otoritas Singapura menjatuhkan denda S$20 ribu kepada sebuah perusahaan karena mengimpor berbagai macam produk makanan secara ilegal dari Indonesia.

Badan Pangan Singapura (SFA) dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menyatakan, dalam kasus ini, Direktur Layanan Transportasi & Logistik yang Andal, Hardinizam Khairuddin Muhammad, juga didenda S$15 ribu.

Ia dianggap gagal melakukan uji tuntas untuk mencegah pelanggaran dilakukan.

Pengiriman “produk daging tidak dikenal” yang diimpor oleh perusahaan terdeteksi oleh petugas ICA di Changi Airfreight Center pada 21 Oktober. Mereka tidak memiliki izin impor yang sah.

SFA menemukan bahwa perusahaan telah mengimpor secara ilegal sekitar 735 kg produk daging dan makanan laut, 10 kg buah dan sayuran segar, serta 503 kg produk makanan olahan dari Indonesia. Barang-barang tersebut kini disita.

Pihak berwenang mengatakan impor makanan di Singapura harus memenuhi persyaratan SFA. Pangan hanya dapat diimpor oleh importir berlisensi, dan setiap pengiriman harus dinyatakan dan disertai dengan izin impor yang sah.

“Produk makanan yang diimpor secara ilegal tidak diketahui sumbernya dan dapat menimbulkan risiko keamanan pangan. Selain itu, daging dan produk daging hanya dapat diimpor dari sumber terakreditasi di negara-negara yang disetujui yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan pangan Singapura,” tambah mereka.

Mereka yang dinyatakan bersalah mengimpor produk daging secara ilegal dari sumber yang tidak disetujui menghadapi denda hingga S$50 ribu hingga dua tahun penjara, atau keduanya.

Mereka yang secara ilegal mengimpor buah dan sayuran segar tanpa izin dapat didenda hingga S$10 ribu, penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.

Pelanggaran mengimpor makanan olahan secara ilegal membawa denda hingga S$1.000.

ICA mengatakan akan terus melakukan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan, karena metode penyembunyian serupa juga dapat digunakan oleh teroris untuk menyelundupkan barang-barang keamanan ke negara tersebut.

SFA menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus bekerja sama dengan badan pengawas perbatasan untuk mencegah impor ilegal melintasi perbatasan Singapura.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews