Seorang Warga Meranti Tipu Ratusan Juta Tawarkan Proyek dan Bisnis Emas Fiktif

Seorang Warga Meranti Tipu Ratusan Juta Tawarkan Proyek dan Bisnis Emas Fiktif

Tersangka penipuan ratusan juta rupiah, RD alias Ayah kini meringkuk di sel tahanan Polres Meranti. (Foto: ist/batamnews)

Meranti, Batamnews - Warga Selatpanjang Timur, Meranti, Riau berinisial RD alias Ayah (56) kini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan kantor polisi.

Rayuan mautnya menipu Asmaidi (58) warga Pelalawan, Riau berujung pada urusan pidana. Tak hanya sekali menipu, polisi menyebut Ayah tiga kali menipu Asmaidi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean mengungkapkan Ayah diringkus anggota Satuan Reskrim pada Kamis tanggal (23/10/2021) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Terduga pelaku sudah berhasil diamankan saat berada di rumahnya Jalan Utama Ujung, Kelurahan Selatpanjang Timur. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Andi, Sabtu (30/10/2021).

Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 10:00 WIB. Ayah mengajak Asmaidi untuk kerjasama melaksanakan proyek di pemerintah daerah dalam bentuk pekerjaan Kantor Bupati.

Ia meminta uang muka kepada korban sebesar Rp 100 juta. Namun ternyata proyek tersebut fiktif.

Tak jera, aksi tipu-tipu Ayah berlanjut. Ia mengajak kerjasama Asmaidi dalam hal jual beli emas batangan.

Ayah meminta uang untuk pembelian emas batangan kepada pelapor secara bertahap dengan nominal Rp 580 juta melalui bukti kwitansi dan bukti transfer. Namun lagi-lagi, jual beli emas tersebut tidak ada.

Tidak sampai di situ saja, kejadian serupa kembali berlanjut yang mana terlapor menawarkan kepada korban untuk memasukkan anak dari Asmaidi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia meminta uang kepada korban sebesar Rp 35 juta, namun hal itu juga fiktif. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp 715 juta.

"Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga yakni satu unit handphone merk Nokia 3310, satu lembar kwitansi dengan nominal Rp 200 juta tanggal 19 Agustus 2020, sembilan lembar bukti transfer dengan rekening penerima yang sama, satu rangkap surat perjanjian jual beli yang disahkan dilegalisasi notaris dan satu buah flashdisk hasil rekaman akan pengembalian uang," ujar Andi.

Pria paruh baya itu kini ditahan di Mapolres Meranti. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews