Ngaku Dibegal, Pria di Batam Ternyata Jaminkan Motor Lantaran Tak Bisa Bayar Miras

Ngaku Dibegal, Pria di Batam Ternyata Jaminkan Motor Lantaran Tak Bisa Bayar Miras

MI, tersangka pembuat laporan palsu yang kini ditahan di Mapolsek Batuaji. (Foto: ist/batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau berinisial MI (49) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap atas tuduhan membuat laporan palsu.

Menurut keterangan polisi, MI merekayasa sebuah laporan palsu yang menyebut dirinya menjadi korban tindak pencurian dengan kekerasan dan motornya dibawa kabur oleh begal.

Kapolsek Batuaji Kompol Ganjar Kristanto menyebutkan, MI datang datang ke Polsek Batuaji pada Selasa (26/10) membuat laporan kepolisian tindak kejahatan curas.

"Jadi dia (MI) membuat laporan kepada kita lebih dulu," ujar Ganjar, Kamis (28/10/2021).

Dalam laporan tersebut, MI mengaku melintas dari arah Sekupang hendak pulang ke rumahnya yang berada di bilangan Tanjunguncang.

Saat melintas di Jalan Diponergoro, tepatnya depan hutan wisata Mata Kucing, MI mengaku menabrak sebuah tali yang melintang. Setelah itu, motor Honda Beat yang ia kendarai terhenti karena tersangkut tali tersebut.

"Saat itu kata dia kejadian pukul 02.00 dini hari," imbuhnya.

MI merekayasa peristiwa itu dengan menyebut ada enam orang keluar dari semak-semak dan memaksa dirinya menyerahkan barang-barang berharga yang dibawa.

Sepeda motor, ponsel Oppo A5 dan juga uang senilai Rp 1,5 juta berhasil dibawa kabur oleh para pelaku. Korban pun jalan kaki menuju Polsek Batuaji.

"Setelah mendapatkan laporan tim pun bergegas melakukan penyelidikan lapangan," katanya.

Alhasil, petugas mendapatkan kejanggalan dari laporan tersebut karena tak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dan mencoba menginterogasi kembali MI.

Dari interogasi itu terkuak, peristiwa pembegalan itu hanyak karangan MI saja. Belakangan diketahui, MI juga mengakui bahwa barang-barang yang disebutnya dirampas begal, ternyata dijaminkan di Kafe Dewi Sri, Sagulung karena tak mampu membayar tagihan minuman.

"Saat itu ia memesan minuman jenis Chivas dengan tagihan Rp 2.705.000, karena tak sanggup bayar semua barangnya dijaminkan kepada kasir kafe tersebut," katanya lagi.

Petugas pun mendatangi kafe tersebut guna mencocokkan kembali keterangannya dan benar barang tersebut ia jaminkan di kafe. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batuaji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 242 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," ucap Ganjar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews