Kejagung Tahan Syahril Japarin Kasus Korupsi Perum Perindo

Kejagung Tahan Syahril Japarin Kasus Korupsi Perum Perindo

Syahril Japarin. (ist)

Jakarta, Batamnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo 2016-2019. Dua tersangka baru itu adalah mantan Direktur Utama (eks Dirut) Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin dan pihak swasta Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo (RJ).

"Hari ini tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus Perum Perindo 2016-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di tempat yang berbeda. Tersangka RU alias Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sedangkan Syahril Japarin (SJ) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Adapun peranan para tersangka adalah sebagai berikut:

1. Tersangka RU

Salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo, yaitu tanpa perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah-terima barang, tidak ada laporan jual-beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo;

2. Peran Tersangka SJ

Menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000, yang terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri B.

Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek, namun penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut, yaitu metode jual-beli ikan putus.

Dalam kasus ini, Perum Perindo merupakan BUMN, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000 (miliar), yang terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri B.

 

Leonard mengatakan awalnya penerbitan MTN itu dilakukan bertujuan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.

MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP. Syahril Japarin saat ini menjabat di BP Batam.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews