Jelang Sidang Vonis Jurnalis Inggria

Rumor Beredar Dua Jurnalis Inggris Akan Divonis 5 Bulan

Rumor Beredar Dua Jurnalis Inggris Akan Divonis 5 Bulan

Neil dan Becky saat sidang di pengadilan. (Foto: BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua jurnalis Inggris siang ini dijadwalkan divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam. 

"Kemungkinan divonis bersalah dan dipidana 5 bulan penjara sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut," ujar sebuah sumber.

Perbincangan mengenai vonis hakim ini menyeruak di Pengadilan. Rumor tersebut tak hanya beredar hari ini, namun sudah beredar jauh sebelum kasus tersebut digelar.

Penasihat hukum Neil Bonner dan Rebecca Prosser, Aristo Pangaribuan mengatakan tidak mengetahui berapa vonis hakim.

Hanya saja dari persidangan sebelumbya, Aristo berharap hakim memvonis bebas kedua kliennya tersebut. Selain itu ia mengatakan, Neil dan Becky tidak terbukti bersalah serta sejumlah saksi kunci tak bisa dihadirkan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam Bani Imanuel Ginting pada sidang sebelumnya menuntut keduanya 5 bulan pidana penjara serta denda Rp 50 juta dan subsider sebulan penjara.

Neil dan Becky ditangkap patroli TNI AL saat melakukan pengambilan gambar video di perarairan Belakang Padang, Kota Batam, Kepri 28 Oktober 2015.

Mereka kemudian diserahkan ke Imigrasi Batam untuk diprosea lebih lanjut. 

Neil dan Becky telah menjalani masa penahanan sejak sekitar 15 Juli 2015 lalu. Dan di kejaksaan 15 Juli hingga 3 Agustus. Kemudian hingga kini masih dalam penahanan Pengadilan Negeri Batam.

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews