Catat, Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini

Catat, Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Sebanyak 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, termasuk Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Tangerang.

Kabar baiknya, 9 daerah menyusul berada di PPKM level 1, saat kasus Covid-19 dinilai terkendali. Syarat perjalanan di Jawa-Bali kemudian diperbarui.

Berikut syarat lengkapnya sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kereta api, dan kapal laut dan kereta api) harus:
  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  • Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

  • Untuk sopir yang sudah divaksin (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik
  • Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali antigen akan berlaku selama 7 hari
  • Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews