Catat, Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini
Jakarta, Batamnews - Sebanyak 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, termasuk Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Tangerang.
Kabar baiknya, 9 daerah menyusul berada di PPKM level 1, saat kasus Covid-19 dinilai terkendali. Syarat perjalanan di Jawa-Bali kemudian diperbarui.
Berikut syarat lengkapnya sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kereta api, dan kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
- Untuk sopir yang sudah divaksin (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik
- Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali antigen akan berlaku selama 7 hari
- Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Komentar Via Facebook :