Nikah di Karimun Tak Lagi Dapat Buku Nikah

Nikah di Karimun Tak Lagi Dapat Buku Nikah

Ilustrasi

Karimun, Batamnews - Pasangan pengantin baru di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), tidak lagi diberikan buku nikah, melainkan kartu nikah digital.

Meskipun kartu itu sudah dirilis pada Mei 2021 lalu, tapi penerapan kartu nikah itu baru terlaksana dalam sebulan terakhir di Kabupaten Karimun.

Ketentuan diberlakukannya kartu nikah ini sesuai Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

"Untuk sekarang bagi pasangan yang baru menikah langsung dapat kartu nikah digital. Ini sudah mulai efektif sejak 2 minggu terakhir ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karimun, Zamzuri, Kamis (14/10/2021).

Kartu nikah digital tersebut, berfungsi untuk mempermudah pasangan suami istri saat bepergian. Pasutri tidak perlu lagi untuk membawa dokumen pernikahan yang terkadang kerap lupa dibawa ketika bepergian.

"Fungsinya jika pasangan suami istri tidak lagi harus membawa buku nikah, cukup dengan kartu itu. Biasanya seperti akan menginap di hotel," katanya.

Setelah terdaftar secara resmi sebagai pasangan yang tercatat di kantor Kementerian Agama (Kemenag), maka secara otomatis kartu digital itu nantinya akan dikirimkan melalui smartphone dan dapat dicetak sendiri.

"Bisa di download dan dicetak sendiri. Di situ nanti keluar kode menyerupai kartu vaksin," ucap Zamzuri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews