Pinjaman Online Ilegal Makin Marak, Kenali Ciri-cirinya

Pinjaman Online Ilegal Makin Marak, Kenali Ciri-cirinya

Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di sebuah ruko daerah Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.

Sejak 2018 hingga kini OJK telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. Tidak bisa dipungkiri, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 56 Karyawan Diamankan

Dilansir dari OJK, Jumat (15/10/2021), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda hindari:

1. Menetapkan suku bunga tinggi
2. Fee besar
3. Denda tidak terbatas
4. Teror atau intimidasi

Faktor Pendorong Maraknya Pinjol Ilegal, dilihat dari sisi pelaku Pinjol Ilegal biasanya mereka memberikan kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website. Kemudian, sulit diberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

Sementara di sisi masyarakat (sebagai korban), tingkat literasi masyarakat masih rendah, hal itu dibuktikan masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas, sehingga masyarakat terbatas pemahamannya terhadap pinjol. Faktor lainnya, yaitu adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

Baca juga: Jeratan Pinjol Jadi Motif Karyawan Alfamart Batam Gasak Duit Perusahaan

Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal.

Sebenarnya mudah sekali cara mengecek mana yang pinjol illegal dan legal, yakni masyarakat bisa cek di website resmi www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Atau Anda bisa mengecek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected].


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews