Bimtek BP Batam Bekali Pegawai Kemampuan Susun dan Ukur Sasaran Kinerja

Bimtek BP Batam Bekali Pegawai Kemampuan Susun dan Ukur Sasaran Kinerja

Suasana Bimtek Penyusunan dan Pengukuran SKP yang digelar BP Batam. (Foto: ist)

Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan dan Pengukuran Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pada Rabu (13/10/2021) pagi, di Conference Room IT Center BP Batam.

Kegiatan ini diikuti pejabat struktural tingkat 3 dan 4, serta para pengelola SDM pada 22 unit kerja di lingkungan BP Batam.

Kepala Biro SDM dan Organisasi BP Batam, Lilik Lujayanti mengatakan, pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan MenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

“Peraturan ini dibuat untuk membentuk Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif. Oleh karena itu, ASN memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya,” ujarnya.

Lilik mengatakan, UU ini mengamanatkan penilaian kinerja harus objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan guna meningkatkan mutu organisasi.

Bimtek ini dimaksud untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai di lingkungan BP Batam sesuai amanat peraturan yang berlaku.

“Kegiatan yang terus kita lakukan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB agar seluruh pegawai BP Batam paham dan mampu menyusun SKP yang benar dan tepat sesuai dengan penetapan kerja dan rencana kinerja tahunan di masing-masing unit kerja atau badan usaha di lingkungan BP Batam,” kata Lilik.

Bimbingan teknis ini juga agar dapat mendorong pegawai untuk menghasilkan sasaran kerja yang kredibel, aplikatif dan memenuhi kaidah serta aturan penulisan sesuai dengan ketentuan.

Pegawai BP Batam yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari PNS dan non-PNS, dimana semua pegawai BP wajib mengisi SKP.

Khusus PNS di BP Batam, setiap tahunnya wajib mengumpulkan SKP melalui sistem Elektronik Laporan Kinerja (E-Lapkin) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kementerian induk masing-masing pegawai.

Kegiatan itu menghadirkan Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Apatur Kementerian PAN dan RB, Devi Anantha dan Koordinator Manajemen Kinerja dan Aparatur, Analis Kebijakan Madya, Kementerian PAN dan RB Agus Yudi Wicaksono.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews