Turis Asing Diizinkan Masuk Berwisata hingga Bikin Film, BP Batam Antusias

Turis Asing Diizinkan Masuk Berwisata hingga Bikin Film, BP Batam Antusias

Foto: Yude/Batamnews

Batam, Batamnews - Pemerintah pusat berencana menambah izin terkait jenis kegiatan orang asing di Indonesia. Hal ini disambut baik BP Batam dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-02.GR.01.05 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam keputusan tersebut, telah ditambah jenis kegiatan Orang Asing dalam rangka pemberian visa selama pandemi Covid-19, berupa kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan berindeks visa B211A.

Kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312. 

Sedangkan kegiatan dalam hal pendidikan termasuk jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

"Visa untuk kunjungan wisata sudah ditetapkan kebijakannya. Dukungan industri perfilman makin didorong, dan ini baik untuk Batam. Kami harap ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Batam dari sisi mendongkrak roda perekonomian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo.

Orang Asing yang memegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku kini dapat masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi setelah memenuhi protokol kesehatan. Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas ini dapat diajukan secara elektronik.

Pemohon visa dan izin tinggal wajib memenuhi persyaratan pengurusan visa yang telah ditetapkan. Selain itu juga melampirkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, serta surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

"Mereka juga harus bersedia dikarantina atau isolasi mandiri jika nantinya terkonfirmasi positif Covid-19. Selama isolasi mandiri, biaya hidup ditanggung secara pribadi," kata Ismoyo.

Ia menambahkan, keputusan ini merupakan perwujudan dukungan kebijakan Keimigrasian dalam fungsi fasilitator pembangunan ekonomi. 

Hal ini selaras dengan kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang KEK yang melaksanakan UU Cipta Kerja.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait pun menyatakan pihaknya menyambut baik adanya keputusan pemerintah tersebut. 

Menurutnya, keputusan ini dapat mendorong kembali kegiatan berusaha dan merangsang sektor pariwisata yang selama ini mengalami kelesuan sebagai dampak pandemi.

 

"Ini merupakan momen yang sangat baik untuk kembali menggeliatkan sektor-sektor penting yang selama ini mati suri. Sektor wisata kami harapkan dapat bangkit menggerakkan kembali roda perekonomian," tambah Tuty.

Adapun tugas utama BP Batam selama pemulihan ekonomi berlangsung adalah meningkatkan jumlah investasi asing masuk ke Batam. 

Selain berfokus pada industri manufaktur, Kepala BP Batam yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi menyebut pihaknya juga fokus terhadap pengembangan infrastruktur dan wisata Batam. Terlebih kini Batam telah memiliki dua KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang strategis yakni KEK Batam Aero Technic (BAT) dan KEK Nongsa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews