Pemerintah Izinkan Konser Musik dan Resepsi Nikah Skala Besar

Pemerintah Izinkan Konser Musik dan Resepsi Nikah Skala Besar

Resepsi pernikahan. (Foto: ilustrasi)

Jakarta, Batamnews  - Pemerintah kembali memberikan izin bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan besar seperti konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar. Izin diberikan namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melalui keterangan resmi, Minggu (26/9/2021).

Kebijakan tersebut dihadirkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata. Upaya pemulihan sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain.

Adapun contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan saat ini adalah kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang dilaksanakan tahun 2021.

"Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus," kata Johnny.

Menurutnya, izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus COVID-19 terkendali. Selain itu penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.

"Karena seperti kita ketahui, di mana ada interaksi antar manusia dalam kerumunan, maka di situ pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai," ujarnya.

Adapun pedoman penyelenggaraan kegiatan besar era pandemi Covid-19, terdapat enam faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar dilangsungkan, yakni:

 

● Kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.
● Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.
● Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi.
● Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih besar penularan.
● Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar.
● Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dapat meningkatkan peluang penularan.

Untuk menekan peluang timbulnya penularan tersebut, maka pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar sebagai berikut :

Sebelum kegiatan, misalnya:

● Edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan.
● Menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi.
● Memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.

Saat kegiatan, misalnya:

● Memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung.
● Memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat kegiatan.
● Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan.
● Segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama kegiatan untuk isolasi/perawatan.

Setelah acara, misalnya:

● Memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Optimalkan karantina setelah sampai asal daerah.

"Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama dengan Covid-19, agar seluruh partisipan dan penyelenggara bisa sehat datang, sehat pulang," kata Johnny.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews