Diskon Pajak Diperpanjang, Target Penjualan Mobil Tak Berubah

Diskon Pajak Diperpanjang, Target Penjualan Mobil Tak Berubah

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Pemerintah kembali memperpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sebesar 100% hingga akhir tahun. Ini berlaku untuk mobil berkapasitas maksimal 1.500 cc.

Sebelumnya, insentif PPnBM 0% untuk pembelian mobil baru berlaku hingga Agustus 2021. Namun saat ini diperpanjang lagi selama tiga bulan yakni September-Desember 2021.

Gabungan Industri Kendaraan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut bahagia kebijakan terbaru tersebut. Menurutnya ini salah satu cara untuk bisa meningkatkan penjualan mobil yang sebelumnya begitu tertekan akibat Covid-19.

"Kami Gaikindo menyambut baik keputusan Pemerintah untuk memperpanjang relaksasi PPnBM tersebut. Mudah-mudahan penjualan dan produksi otomotif beserta komponen nya dapat terus meningkat," ujar Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto via CNBC Indonesia, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, peningkatan penjualan otomotif ini juga akan mempengaruhi perbaikan ekonomi Indonesia. Sebab, sektor ini memberikan multiplier effect bagi banyak sektor.

Selain itu, dengan perpanjangan ini, maka penjualan mobil di tahun ini bisa mencapai 750 ribu unit yang melebihi penjualan tahun lalu. Namun target tersebut sama seperti perkiraan sebelum kebijakan perpanjangan dikeluarkan. "Proyeksi tahun 2021 (penjualan mobil) bisa sampai 750.000 unit," jelasnya.

Adapun perpanjangan insentif PPnBM 0% ini tertuang dalam PMK 120/PMK 010/2021. Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews