Joker Perampok di Bintan Dibekuk Polisi Tak Sampai 1x24 Jam

Joker Perampok di Bintan Dibekuk Polisi Tak Sampai 1x24 Jam

Polisi menangkap pelaku perampokan, IR alias Joker. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Perampokan terjadi di rumah dinas tenaga kesehatan Puskesmas Desa Sri Bintan. Aksi itu membuat korban penghuni rumah YK (47) terluka parah.

Kejadian pada 31 Agustus 2021 lalu. Tak butuh waktu lama, 1x24 jam polisi mengungkap pelaku. Ternyata pelakunya IR alias Joker (22). Ada drama di balik kejadian ini.

Baca juga: Kawanan Maling Spesialis Perumahan di Batam Tak Berkutik Diringkus Polisi

Korban YK sebelumnya dilarikan ke RSUD Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban usai kejadian. Polisi kemudian memburu Joker.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menceritakan, dari pemeriksaan penyidik, pelaku dan korban ternyata saling kenal. Keduanya bekerja di puskesmas yang sama sebelumnya.

Ternyata ada dendam yang dipendam Joker kepada YK ketika keduanya sama-sama bekerja di puskesmas tersebut.

Dilatarbelakangi dendamnya itu, Joker terniat mencuri uang YK dengan cara masuk ke dalam rumah dinas tersebut. 

“Jadi pelaku ini berniat mencuri uang milik korban. Itu semua karena disulut rasa dendam di masa mereka berdua masih berteman,” ujar Tidar di Mako Polres Bintan, Jumat (10/9/2021).

Kapolres tak menjelaskan dendam seperti apa yang diungkapkan Joker ke penyidik. Namun diduga masih terkait malasah uang.

Kronologi

Malam itu, pelaku yang berdomisili di salah satu kampung di Kecamatan Teluk Sebong pergi menuju lokasi. Joker membawa sebatang kayu broti.

 

Ia mendapati jendela rumah tidak terkunci. Joker masuk ke rumah melalui jendela dan langsung menuju kamar. Saat itu YK sedang tertidur. 

Ia meraba saku celana korban untuk mengambil uang. Namun YK tersadar ketika itu. Joker pun terkejut.

“Joker langsung menghajar kepala YK mengunakan kayu broti yang dibawa,” ujar Kapolres.

Meskipun sudah mendapatkan pukulan bertubi-tubi YK masih bisa melawan.  

Melihat ada martil di atas meja, Joker kembali memukul kepala YK hingga berdarah. YK saat itu tersungkur.

Joker saat itu langsung mengambil sebuah dompet dan ponsel milik YK di dalam saku celana YK. Ia kemudian kabur melalui pintu belakang.

Baca juga: Terekam CCTv, Maling Gondol Kotak Amal dan 8 Tabung Gas di Pasar Tiban Center

Setelah menerima laporan kejadian tersebut Satreskrim Polres Bintan langsung bergerak.

Joker ditangkap sebuah rumah yang berada di Kampung Krabat Desa Sri Bintan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam.  Ia kemudian diamankan ke Mapolres Bintan.

Polisi mengumpulkan barang bukti berupa serpihan kayu dari broti yang digunakan untuk memukul YK. Kemudian martil, uang tunai, dan handphone.

“Kini pelaku berada dibalik sel. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 3 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ucap Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews