Singapura Cabut Larangan Terbang Boeing 737 MAX

Singapura Cabut Larangan Terbang Boeing 737 MAX

Boeing 737 MAX milik Lion Air. (Foto: ist)

Singapura, Batamnews - Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737 MAX yang masuk dan keluar negara itu mulai Senin (6/9/2021).

Larangan terbang ini sempat diberlakukan mulai Maret 2019 menyusul dua kejadian fatal dalam kurun waktu lima bulan yang melibatkan Ethiopian Airlines dan Lion Air.

Pada Maret 2019, kecelakaan Boeing 737 MAX 8 milik Ethiopian Airlines menewaskan 157 orang. Lalu, pada Oktober 2018, sebuah jet Lion Air 737 MAX 8 jatuh di Indonesia, menewaskan 189 orang.

CAAS membuat keputusan untuk mencabut pembatasan setelah menyelesaikan penilaian teknisnya, yang mencakup evaluasi perubahan desain pada pesawat yang dibuat oleh Boeing dan disetujui oleh Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) dan validasi lainnya pihak berwajib.

"CAAS juga meninjau data operasional penerbangan pesawat yang telah kembali beroperasi selama sembilan bulan terakhir dan mengamati bahwa tidak ada masalah keamanan yang mencolok," pernyataan lembaga itu dilansir Channel News Asia.

AS mencabut larangan terbangnya pada Boeing 737 MAX pada November 2020 setelah proses peninjauan selama 20 bulan. 

Otoritas penerbangan Amerika Serikat (FAA) pada saat itu juga menerbitkan arahan kelaikan udara yang menentukan perubahan desain - termasuk menginstal kontrol penerbangan baru dan perangkat lunak sistem tampilan - yang harus dibuat sebelum pesawat dapat kembali dipergunakan serta persyaratan pelatihan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews