Frustrasi, Perempuan Singapura Lempar Komputer dari Lantai 12 Apartemen

Frustrasi, Perempuan Singapura Lempar Komputer dari Lantai 12 Apartemen

Poster larangan membuang sampah sembarangan di papan pengumuman apartemen Singapura. (Foto: Today Online)

Singapura, Batamnews - Seorang perempuan di Singapura harus berurusan dengan hukum setelah nekat melempar sejumlah barang, termasuk CPU komputer, dari lantai 12 apartemen yang dihuninya.

Maslina Ramlee (46) dihadapkan ke meja hijau atas tindakannya ini. Ia divonis 6 pekan oleh hakim pengadilan Singapura pada Rabu (25/8/2021).

Kepada hakim, Maslina menyatakan dirinya melempar barang-barang itu lantaran kesal dan frustrasi sendirian di rumah. Hal itu terjadi setelah suami dan anaknya dipenjara.

Pada 9 Maret 2020 lalu, kekesalannya memuncak. Dia melemparkan lima panci logam, unit pemrosesan pusat komputer (CPU), monitor komputer, bilah suara, dan Hi-Fi dari apartemen Bishan yang dihuninya. 

Barang-barang tersebut rusak parah, meski tak seorang pun terkena lemparan itu.

Pada saat itu, Senthuja Subramanian, seorang pekerja sosial berusia 28 tahun yang bekerja di dekat Apartemen Bishan, mendengar suara keras.

Saat keluar, Senthuja mendapati sejumlah barang termasuk monitor komputer tergeletak di tanah. 

Ia melihat Maslina melemparkan barang-barang dari jendelanya. Dia kemudian menelepon polisi dan petugas dikerahkan ke lokasi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Andrew Chia menuntut enam hingga delapan minggu penjara, mencatat bahwa ketinggian di mana dia melemparkan barang-barang itu berpotensi membunuh jika mereka mengenai orang yang lewat.

Dia lebih lanjut mencatat bahwa Maslina telah melakukan pelanggaran sebelumnya pada tahun 2000 dan 2008, tetapi tidak merinci dalam dokumen pengadilan.

Maslina bisa dipenjara hingga enam bulan atau didenda hingga S$2,500, atau keduanya.

Dia akan mulai menjalani hukumannya pada 8 September dan tetap bebas dengan jaminan sebesar S$3.000.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews