8 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Kepri

8 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Kepri

Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) di Dompak, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Panitia Seleksi (Pansel), hari ini Kamis (2/9/2021) telah mengumumkan hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2021.

Pengumuman tersebut bernomor 02/PANSEL/-JPTM/KEPRI/2021, yang  mana Pansel JPTM Provinsi Kepri mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi. Ada 8 nama yang lolos.

Ada 8 orang tersebut yakni, Adi Prihantara, Jefridin, Maskur, Misbardi, Misni, Raja Azmansyah, Sardison dan Yusfa Hendri.

"Urutan nama tersebut berdasarkan abjad," kata Ketua Pansel JPTM Pemprov Kepri Hamdani melalui sambungan telepon di Tanjungpinang, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Pansel Umumkan Tiga Kandidat Karo Humas Kepri, Berikut Nama-namanya

Ia melanjutkan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Adapun jadwal tahap berikutnya yaitu, pemeriksaan kesehatan, yang terdiri pemeriksaan kesehatan jiwa dan Napza.

"Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang pada tanggal 6 hingga 7 September 2021. Ketentuan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan akan diberitahukan lebih lanjut melalui situs https://bkpsdm.kepriprov.go.id," jelasnya.

Hamdani menambahkan, tahap penulisan makalah yang akan dilaksanakan pada hari Rabu (8/9/2021), mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

"Pelaksanaan penulisan makalah akan di gelar di Hotel CK Tanjungpinang dan ketentuan penulisan makalah sebagaimana tercantum dalam surat pengumuman ini," sebutnya.

 

Selanjutnya, tahapan uji kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural (Assessment) yang akan digelar pada 15-17 September 2021. Uji ini juga digelar di Hotel CK Tanjungpinang.

Sementara presentasi dan wawancara akan digelar pada Sabtu (2/10/2021), yang juga bertempat di Hotel CK Tanjungpinang.

"Ketentuan pelaksanaan presentasi dan wawancara diatur dalam surat pengumuman di lampiran ke II," katanya.

Hamdani menegaskan, selain itu ada ketentuan lain-lain yang mana jadwal pelaksanaan tahapan seleksi sewaktu-waktu dapat berubah. Namun, jika terjadi perubahan jadwal akan diumumkan melalui situs Pemerintah Provinsi Kepri https://bkpsdm.kepriprov.go.id atau papan pengumuman BKPSDM.

Baca juga: Lelang Jabatan Sekda Kepri Resmi Dibuka, Berikut Tahapannya!

Peserta wajib memantau kemungkinan perubahan jadwal melalui situs Pemerintah Provinsi Kepri tersebut. Adapun bukti pendaftaran peserta agar dicetak dan dibawa pada setiap tahapan seleksi. Dan setiap proses pelaksanaan seleksi peserta wajib memperhatikan protokol Kesehatan.

"Pada saat tahapan presentasi dan wawancara peserta wajib menunjukan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam," ujarnya.

Lanjutnya, apabila ada peserta yang positif dapat dilakukan wawancara secara online pada waktu yang sama dengan catatan yang bersangkutan dapat dan mampu mengikutinya.

"Bagi peserta yang tidak dapat dan tidak mampu mengikuti salah satu tahapan seleksi dinyatakan gugur," pungkas Hamdani.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews