Kasihan, Kucing Imut di Bintan Dilarang Balik Kampung

Kasihan, Kucing Imut di Bintan Dilarang Balik Kampung

Kucing jantan yang dilarang kembali ke Bintan Kepulauan Riau (Foto: Batamnews)

Bintan, Batamnews - Seekor kucing di Bintan, Kepulauan Riau, dilarang kembali ke Kepri setelah diajak tuannya bepergian ke Sumatera Utara.

Kantor Pertanian Tanjungpinang khawatir kucing tersebut membawa virus rabies begitu kembali.

"Jadi konsekuensinya membawa kucing dari Kepri adalah boleh pergi tapi tak boleh kembali," ujar Dorisman, dokter hewan Kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang.

Namun, kucing tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Sumatera Utara.

Dorisman menceritakan ada seorang wanita Feny membawa kucing jantan dan meminta surat izin perjalanan untuk hewan peliharaan tersebut.

"Kita berikan penjelasan kepada bersangkutan. Kucing termasuk hewan penular rabies (HPR)," ujar Dorisman.

Pemilik kucing pun tak tega meninggalkan kucingnya sendirian di rumah. Ia pun memenuhi aturan tersebut.

Kucing jantan itu pun diperiksa kesehatannya. 

"Setelah dipastikan kondisi kucing sehat, kami pun menerbitkan sertifikat kesehatan hewan bagi kucing jantan tersebut," jelasnya.
 
Tidak hanya kucing saja ditetapkan HPR melainkan masih ada beberapa hewan lagi. Semuanya merupakan hewan kesayangan masyarakat seperti anjing, kera, dan tupai.

Oleh sebab itu, setiap lalu lintas hewan, produk hewan, tumbuhan dan produk tumbuhan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina. 

Hal itu juga dilakukan demi menjaga Wilayah Kepri tetap bebas rabies. "Tentunya pihak karantina tidak dapat bekerja sendiri melainkan dibutuhkan juga kesadaran seluruh komponen masyarakat," sebut dia. 

"Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Kepri, HPR dilarang masuk ke Kepri karena Kepri merupakan daerah bebas rabies. Jadi, kucing ini boleh berangkat tapi tak boleh kembali lagi," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews