Sekolah di Meranti Mulai Belajar Tatap Muka

Sekolah di Meranti Mulai Belajar Tatap Muka

Ilustrasi belajar tatap muka. (Foto: Antara/Siswowidodo)

Meranti, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka mulai dari satuan pendidikan tingkat PAUD, SD hingga SMP sederajat. 

Kebijakan berlaku hari ini, Senin (30/8/2021) setelah diputuskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti, berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan tanggal 27 Agustus 2021 tentang Tindak Lanjut lnformasi Status Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan peta zonasi resiko nasional adalah sedang atau oranye.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Meranti, Syafrizal mengatakan, pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan dengan memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19. 

Mulai dari membersihkan seluruh sarana dan prasarana secara rutin minimal dua kali sehari di saat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir. 

"Dasar kebijakannya adalah surat dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti zona oren," kata Syafrizal.

Walaupun demikian, proses pembelajaran tatap muka tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) dan wajib dibatasi. Pada dasarnya yang berperan aktif memantau itu adalah satuan pendidikan ditiap sekolah.

"Pihak satuan pendidikan harus menerapkan prokes seperti dengan menyediakan peralatan seperti masker, handsanitizer pembasmi kuman (disinfektan), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan westafel di setiap kelas," ujarnya.

"Kemudian pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai proses belajar mengajar," tambah dia.

Kepala satuan pendidikan juga wajib mengisi dan atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Dijelaskan Syafrizal, pembeIajaran juga dibagi 2 shift untuk jenjang PAUD, shift pertama dimulai pukul 08:00-09:00 WIB dan shift kedua dimulai pukul 09.30-10.30 WIB. 

Kemudian untuk jenjang SD dan SMP, shift pertama dimulai pukul 07.30-09.00 WIB dan shift kedua dimulai pukul 09:30-11:00 WIB.

"Jumlah jam pelajaran 1 shift 3 jenjang pendidikan dimana 1 jenjang pendidikan selama 30 menit. Jarak tempat duduk peserta didik juga harus berjarak minimal 1,5 meter," terangnya.

Dibeberkan Syafrizal, adapun jumlah rombongan belajar peserta didik untuk PAUD dan SD sebanyak 50 persen dari jumlah siswa per rombongan belajar atau maksimal 14 orang per rombongan belajar. 

Sementara untuk SMP juga 50 persen dan jumlah siswa per rombongan belajar atau maksimal 16 orang per rombongan belajar.

"Selain tidak boleh mengadakan kegiatan apel pagi, Kepala satuan pendidikan juga harus menunjuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik. Tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu (thermo gun) ketika memasuki lingkungan sekolah," katanya.

Bagi satuan pendidikan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, lanjut dia, maka satuan pendidikan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Penetapan kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan kembali apabila terdapat perubahan sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews