Tingkatkan PAD, Kejari Bantu Tagih Pajak Perusahaan di Bintan

Tingkatkan PAD, Kejari Bantu Tagih Pajak Perusahaan di Bintan

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah membantu Pemkab Bintan untuk menagih tunggakan pajak beberapa perusahaan di Kabupaten Bintan. Dengan bantuan tersebut, diyakini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak akan mengalami kenaikan dimasa pandemi Covid-19.

Kejari Bintan turun langsung menagih tunggakan pajak daerah tersebut. Sehingga beberapa wajib pajak khususnya perusahaan sudah mulai melakukan pembayaran tunggakan pajak ke pemerintah.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, sejak April 2021 Kejari Bintan telah bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dimulai saat itu pihak kejaksaan sudah mulai menagih penunggak pajak.

Baca: Roby Kurniawan Bakal Catat Sejarah Bupati Termuda di Kepri

"Mulai disaat itu kita lakukan penagihan. Hasilnya penunggak pajak melakukan pembayaran dengan mencicil," ujar I Wayan, kemarin.

Sudah ada beberapa perusahaan penunggak pajak yang membayar. Meskipun pembayarannya dengan cara mencicil bahkan ada yang tidak sesuai realisasinya namun masih diberikan toleransi karena ikut terdampak pandemi Covid-19.

"Ada perusahaan yang bayar nyicil Rp 50 juta perbulan. Tapi kenyataannya mereka minta keringanan lagi karena pandemi dan mampu bayar Rp 30 juta. Namun ada yang juga membayarkannya sesuai realisasi," jelasnya.

Tunggakan pajak dari beberapa perusahaan yang harus ditagih sebesar Rp 100 miliar lebih. Namun hingga saat ini dia belum mengetahui secara rinci pajak yang sudah dipungut. Karena proses penagihan wajib pajak tersebut masih terus dilakukan.

 

"Belum tau pasti jumlahnya. Tapi berapa yang dibayar langsung kita serahkan ke Bapenda," sebutnya.

Plt Kepala Bapenda Bintan, Kartini mengaku belum merincikan jumlah pajak yang ditagih oleh kejaksaan dari perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran pajak.

"Belum tau pastinya jumlah pajak yang tertagih," katanya.

Baca: Singapura Suplai Bantuan Oksigen Konsentrat untuk Bintan

Terpisah, Sekda Bintan, Adi Prihantara menjelaskan bahwa MoU antara Kejari Bintan dan Bapenda adalah penagihan pajak kepada wajib pajak. Khususnya perusahaan-perusahaan yang membandel.

"Kejari membantu Pemkab Bintan dalam rangka menagih utang. Yaitu perusahaan nunggak pajak itulah ditagih," jelasnya.

Seluruh perusahaan wajib membayar pajak. Namun kenyataannya masih ada perusahaan yang dablek. Mereka masih menunggak pembayaran pajaknya.

"Diharapkan perusahaan yang menunggak pembayaran pajak bisa melunasinya dengan segera," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews