Sejarah Baru Tercipta saat Rapat Persetujuan UMK Batam

Sejarah Baru Tercipta saat Rapat Persetujuan UMK Batam

Para buruh menunggu rapat Dewan Pengupahan di Disnaker Batam. (Foto: Edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rapat persetujuan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang digelar di Dinas Tenaga Kerja Batam, Sekupang, Selasa (27/10/2015) menciptakan sejarah baru.

Sejarah baru yang dimaksud ialah saat menggelar rapat persetujuan UMK, tidak ada keributan atau bersitegang yang terjadi di dalam ruang rapat.

"Ini merupakan sejarah baru. Biasanya, seperti yang sudah lewat, rapat pasti diwarnai kericuhan," kata Imam, salah seorang anggota serikat pekerja, kepada batamnews.co.id, Selasa (27/10/2015) sore.

Rapat pembahasan kenaikan UMK yang digelar di Disnaker Batam tersebut, dihadiri oleh perwakilan Apindo (pengusaha), perwakilan buruh melalui beberapa serikat pekerja, Dewan Pengupahan, perwakilan Kadin, Kadisnaker, perwakilan pejabat Pemko dan perwakilan pejabat dari Dishub Batan.

UMK Batam tahun 2016 sama dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp 2.879.819.

Selain itu disepakati, UMK Golongan I (Galangan Industri dan Logam Berat, serta sejenisnya) Rp 3.532.522, UMK Golongan II (Elektronik dan sejenisnya) Rp 3.345.127, UMK Golongan III (Hotel dan sejenisnya) Rp 3.198.903

(alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews