Pembebasan Lahan Jembatan Babin, Pemprov Akan Selesaikan Oktober 2021

Pembebasan Lahan Jembatan Babin, Pemprov Akan Selesaikan Oktober 2021

Foto udara Jembatan I Barelang (Ilustrasi)

Tanjungpinang, Batamnews - Progres pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin) terus berjalan. Pemprov Kepri menargetkan verifikasi dan pembayaran lahan akan dilakukan Oktober 2021. 

"Insya Allah, Oktober ini sudah bisa kita bayarkan," kata  Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepri, Syamsul Bahrum, di Tanjungpinang, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Tinjau Proyek Jembatan Babin, Moeldoko: Kami Paksakan 2024 Clear! 

Syamsul menambahkan, saat ini BPN/ATR Provinsi Kepri, tengah melakukan verifikasi lahan. Verifikasi lahan dilakukan setelah tidak ada pihak yang merasa keberatan, setelah 1 bulan pengumuman penetapan lokasi pembangunan jembatan. 

"Hingga saat ini tidak ada yang keberatan atau mengajukan gugatan ke PTUN atas penetapan lokasi tersebut, sehingga BPN sudah mulai melakukan verifikasi lahan," ujarnya. 

Syamsul yang juga Ketua Tim Persiapan Pengadaan Lahan Jembatan Babin ini menambahkan, verifikasi itu bertujuan untuk memvalidasi status kepemilikan lahan, sekaligus untuk menentukan harga lahan tersebut. 

"Nantinya satu orang (pemilik) lahan itu dapat berapa, tentunya tergantung hasil dari verifikasi BPN. Penentuan harga melalui appraisal yang dilakukan secara independen sesuai NJOP dan dihitung secara profesional," ujarnya lagi. 

Sebagimana diketahui, anggaran pengadaan lahan Jembatan Babin Pemprov Kepri tahun anggaran 2021 ini telah mengalokasikan sebesar Rp 50 miliar.

Baca juga: Disinggung Gubernur Ansar soal Jembatan Babin, Jokowi Anggukkan Kepala 

Sebelumnya Pemprov Kepri melalui Tim Persiapan Pengadaan Lahan, telah menerbitkan pengumuman penetapan lokasi pembangunan Jembatan Batam-Tanjung Sauh-Pulau Buau-Pulau Bintan di Provinsi Kepri. 

Dalam pengumuman itu disebutkan, letak serta luas lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan Jembatan Babin. 

Lokasi tersebut yakni di Kelurahan Ngenang dan Kelurahan Nongsa, Kota Batam seluas 49 hektare. Kemudian, di Kelurahan Tanjung Permai, Kabupaten Bintan seluas 24 hektare, dan di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kabupaten Bintan seluas 2,8 hektare.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews