Disduk Batam: Urus KTP Tak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin 

Disduk Batam: Urus KTP Tak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin 

Pengurusan e-KTP. (Foto: ilustrasi)

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Vaksinasi kini bisa dilakukan, kendati warga tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP. Sebelumnya vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan jika warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK e-KTP.

Warga yang belum memiliki KTP elektronik akan didata terlebih dahulu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto Joesoef mengatakan, jika akan mengurus KTP pun, pihaknya tidak mewajibkan untuk sertifikat vaksin.

Ia menjelaskan bagi warga yang belum memiliki KTP, dapat mengurusnya ke kantor camat. Dengan menyertakan surat domisili dan surat pindah. 

Untuk mengurus KTP, Heryanto menegaskan tidak ada syarat tambahan seperti berupa menyertakan surat vaksinasi Covid-19. 

Dikatakannya pengurusan KTP sejak dulu hingga saat ini tidak mengalami perubahan. “Tidak ada syarat tambahan, tak perlu menunjukkan sertifikat vaksin,” kata dia.

Sebelumnya warga sempat khawatir, terkait syarat vaksinasi harus menyertakan KTP. Sementara syarat ngurus KTP dikabarkan harus sertakan surat vaksinasi. Kabar itu tentunya menjadi buah simalakama. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :