Puluhan Pelaku Usaha dan Warga Dijatuhi Sanksi Langgar PPKM di Bintan

Puluhan Pelaku Usaha dan Warga Dijatuhi Sanksi Langgar PPKM di Bintan

Tim razia prokes, menegur warung yang buka melebihi batas waktu SE PPKM. (Foto: Ary/Batamnews(

Bintan, Batamnews - Sejumlah pelaku usaha dan warga di Kabupaten Bintan dikenakan sanksi pelanggaran PPKM. Hal ini terkait pelanggaran waktu operasional tempat usaha maupun protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol PP Bintan, Raja Muhammad mengatakan dimulai dari PPKM Berbasis Mikro pertama yaitu 10-20 Juli dan perpanjangan PPKM dari 20-25 Juli didapati ada 24 pelaku usaha dan 3 warga yang langgar aturan.

"Jadi selama lebih dari dua pekan kita lakukan penyekatan PPKM Berbasis Mikro di Bintan. Ada 27 pelanggaran yaitu 24 diantaranya pelaku usaha dan 3 warga biasa," ujar Raja Muhammad, Selasa (27/7/2021).

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor: T/827/443/SATGAS/VII/2021. Operasional tempat usaha telah ditentukan yaitu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB. Kemudian para pengunjung harus mentaati 5 M. 

Namun kenyataan di lapangan masih ditemukan pelaku usaha yang tidak menggubrisnya. Mereka tetap melayani para pengunjung diatas jam yang ditentukan.

"Jadi kita temukan 24 pelaku usaha beroperasi diatas jam 8.00 malam. Mereka kita berikan sanksi yaitu berupa teguran pertama. Lalu surat sanksi itu kita tempelkan di dinding tempat usaha mereka," jelasnya.

24 pelaku usaha itu berasal dari 4 kecamatan. Antara lain di Kawal Kecamatan Gunung Kijang dan Km 16 Kecamatan Toapaya ada 7 pelaku usaha yang langgar aturan tersebut. Lalu Kecamatan Bintan Utara 12 pelaku usaha dan Bintan Timur ada 5 pelaku usaha.

"Selain itu ada 3 warga yang didapati tidak menggunakan masker. Mereka kita data lalu diberikan teguran dan pemahaman," katanya.

Bedasarkan Intruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021. PPKM di Kabupaten Bintan kembali diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Namun statusnya telah berubah dari PPKM Berbasis Mikro Level 4 menjadi Level 3. 

"Dalam instruksi tersebut tempat usaha seperti warteg, warung makan, pedagang kaki lima serta kedai kopi diizinkan buka. Namun tetap melaukan protokol kesehatan ketat," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews