Sederet Pelaku Usaha di Tanjungpinang Diberi Kelonggaran Selama PPKM Level 4

Sederet Pelaku Usaha di Tanjungpinang Diberi Kelonggaran Selama PPKM Level 4

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - PPKM Level 4 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Seiring hal itu, beberapa jenis usaha akan diberikan kelonggaran.

Koordinator Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) selama perpanjangan PPKM level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus mendatang, ada kelonggaran yang diberikan kepada pelaku usaha. 

"Ada beberapa kelonggaran, ini sedang kami finalkan untuk edarannya. Secepatnya akan diumumkan," kata Surjadi di kantornya, Senin (26/7/2021). 

Beberapa tempat usaha yang diberi kelonggaran itu, Surjadi menyebutkan seperti pasar rakyat, toko yang menjual selain makan dan minum. Kelonggaran itu merupakan jalan tengah untuk mengimbangi kepentingan kesehatan dan ekonomi yang harus berjalan bersamaan. 

Baca juga: Direvisi, PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang Berlangsung Sampai 2 Agustus

"Warung boleh sediakan meja dan kursi tapi ada batasannya," tuturnya. 

Secara detail, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) itu menyebutkan, kelonggaran di perpanjangan PPKM level 4 itu mengatur jam operasional dan penyediaan kursi dan meja di tempat usaha. 

"Dalam edaran nanti kami buat, aturan penyediaan meja dan kursi di tempat usaha ada yang 25% dan 50%. Artinya warung boleh sediakan tempat duduk lagi," sebutnya.

Dalam inmendagri nomor 25 tahun 2021 ada skala yang mengatur jam operasional dan penyediaan kursi meja di tempat usaha, sehingga penerapan tidak semua tempat usaha mendapat porsi yang sama. 

"Seperti rumah makan skala kecil itu 25% tapi rumah makan skala menengah dan besar tidak boleh menyediakan meja kursi hanya take away," terangnya. 

Dengan kelonggaran itu, Surjadi berpesan agar tetap menjalankan prokes dengan ketat, jangan lalai dan beranggapan bahwa pandemi sudah hilang. Karena angka kematian dan keterisian rumah sakit saat ini masih tinggi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews