Direvisi, PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang Berlangsung Sampai 2 Agustus

Direvisi, PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang Berlangsung Sampai 2 Agustus

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto: Yude/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengeluarkan surat edaran terbaru Nomor: 547/SET-STC19/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam yang terkena PPKM Level 4.

Surat edaran tersebut tertanggal hari ini, Senin (26/7/2021). Surat itu pun berlaku mulai hari ini sampai dengan 2 Agustus mendatang. Ada beberapa point penting dimuat dalam surat tersebut.

Khususnya untuk pelaku usaha. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil.

Kemudian cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/menggunakan handsanitizer, yang pengaturan teknisnya disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga: Beda Aturan Batas PPKM Level 4: Rudi hingga 2 Agustus, Ansar hingga 8 Agustus 2021

Berikut untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/menggunakan handsanitizer, yang pengaturan teknisnya disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal Pemerintah setempat.

2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3) restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat.

Peraturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca juga: Ansar: PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang Hingga 8 Agustus


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews