Hingga 8 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Kota Batam

Hingga 8 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Kota Batam

Wali Kota Batam, HM Rudi saat memberikan keterangan terkait perpanjangan PPKM di alun-alun Engku Putri, Batam Centre, Sabtu (24/7/2021). (Foto: instagram @batamnewsonline)

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Angka kasus Covid di Tanjungpinang yang masih tinggi membuat pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) Level 4, yang sebelumnya diberlakukan 20-25 Juli 2021.

PPKM 4 ini diperpanjang 14 hari kedepan hingga 8 Agustus 2021. Sebelumnya pemerintah juga memberlakukan PPKM Darurat pada 12-20 Juli 2021.

Baik di Kota Batam dan Tanjungpinang mengalami peningkatan kasus sejak bulan Mei. Kenaikan mencapai ratusan persen. Bahkan Batam mencatat rekor hingga 500 kasus harian pada bulan Juli.

Namun hal ini tentunya tak lepas dari upaya tracing (pelacakan) kontak erat yang diintensifkan Satgas Covid-19 di Batam. Bahkan Pemko Batam juga merencanakan rapid test massal pekan ini.

Pemko Batam juga menyiapkan lokasi isolasi terpadu seperti, dormitori dan rusun bagi warga positif Covid tanpa gejala. Hal ini karena isolasi mandiri dianggap tak terpantau dengan baik.

Wali Kota Batam, HM Rudi mengaku miris melihat situasi yang terjadi saat ini. "Semua kita kompak, jaga 14 hari kedepan mudah-mudahan sudah selesai," ujarnya, dalam keterangan Sabtu (24/7/2021)

Berikut aturan PPKM Level 4, sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 36 tahun 2021

 

 

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :