WhatsApp Blokir 2 Juta Akun Pengguna dalam Sebulan Gegara Berita Hoaks

WhatsApp Blokir 2 Juta Akun Pengguna dalam Sebulan Gegara Berita Hoaks

Ilustrasi

Batam, Batamnews - WhatsApp telah memblokir dua juta akun pengguna di India, dalam sebulan terakhir. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengiriman pesan spam berisikan berita hoaks.

Aplikasi pesan instan tersebut mengatakan, sepanjang 15 Mei hingga 15 Juni Facebook telah memblokir lebih dari 95 persen dari dua juta akun dari pengguna aplikasi WhatsApp di India. Akun-akun ini diblokir karena mengirim pesan massal otomatis atau nge-spam.

"Angka-angka ini telah meningkat secara signifikan sejak 2019 karena sistem kami telah meningkatkan kecanggihannya. Perlu diingat, kami mencekal sebagian besar akun ini secara proaktif, tanpa bergantung pada laporan pengguna mana pun," ujar pihak WhatsApp.

Sebelumnya pada tahun 2018 WhatsApp telah membatasi kemampuan akan jumlah pesan yang diteruskan atau forward messages. Hal ini sebagai upaya WhatsApp untuk meredam kasus kericuhan dan kekerasan di India akibat berita hoax. Saat itu WhatsApp telah memblokir rata-rata 8 juta akun perbulannya secara global.

Dengan memiliki dua miliar pengguna di seluruh dunia, di India WhatsApp memiliki lebih dari 400 juta pengguna di mana India juga menjadi salah satu pasar terbesar WhatsApp.

Laporan ini juga disampaikan WhatsApp sebagai bentuk kepatuhan di bawah aturan baru yang mulai berlaku pada Mei lalu.

Baca juga:

Xiaomi Mau Luncurkan Laptop Baru Bareng Redmi Note 10 5G di RI

Tecno Spark 7 Pro, Ponsel Rp 1 Jutaan dengan Banyak Fitur Menarik

Mengutip dari berita CNN, pemerintah India sebelumnya telah menginstruksikan semua perusahaan media sosial termasuk WhatsApp untuk menerbitkan laporan kepatuhan setiap bulan.

Mereka juga diwajibkan memberikan keterangan terperinci tentang keluhan yang diterima dari pengguna India dan tindakan yang diambil.

Dalam instruksi tersebut, perusahaan teknologi internasional juga harus mempekerjakan eksekutif lokal, yang dapat membantu mengatur konten dan mengambil tindakan cepat dalam menanggapi keluhan hukum.

Sebagai balasannya, WhatsApp menuntut pemerintah India atas beberapa hal dalam aturan digital baru tersebut yang salah satunya berisi bahwa pemerintah India meminta WhatsApp untuk melakukan pelacak asal obrolan.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara WhatsApp mengatakan bahwa hal tersebut akan mematahkan enkripsi end to end dan secara fundamental merusak hak privasi orang.

"Mengharuskan aplikasi perpesanan untuk 'melacak' obrolan sama dengan meminta kami menyimpan sidik jari dari setiap pesan yang dikirim di WhatsApp, yang akan merusak enkripsi ujung ke ujung dan pada dasarnya merusak hak privasi orang," ujar juru bicara WhatsApp.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews