Polisi Antisipasi Kemacetan Akibat Penyekatan PPKM Darurat di Tanjungpinang

Polisi Antisipasi Kemacetan Akibat Penyekatan PPKM Darurat di Tanjungpinang

Penyekatan PPKM darurat di Kota Tanjungpinang. (Foto: Yude/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Rekayasa lalu-lintas dirancang Satlantas Polres Tanjungpinang untuk mengatasi macet akibat penyekatan PPKM Darurat. Penyekatan misalnya, dilakukan di perbatasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono mengatakan, 382 personel gabungan diturunkan untuk pengamanan di 10 titik penyekatan.

Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Batam, Amsakar: Masyarakat Sudah Tertib

Untuk penyekatan di tiga lokasi perbatasan di Tanjungpinang, seperti di Tanjungpinang ke Tanjunguban, jalan WR Supratman KM 16, Tanjungpinang ke Kijang di jalan Km 14 dan Tanjungpinang ke Wacopek di jalan Wacopek.

"Jumlah personel gabungan diantaranya , 30 Polri, TNI 18 orang  Satpol PP 18 orang dan Dishub 18 orang dan nakes 6 orang," ujar Suprihadi, Selasa (13/7/2021).

Untuk moda transportasi laut dan udara ada sebanyak 4 lokasi penyekatan. Diantaranya di Pelabuhan Sri Payung Km 6 Tanjungpinang, Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Pelabuhan Plantar 1 dan 2 dan Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang.

"Jumlah personel sebanyak 33 orang  Polri TNI 24 orang, Satpol PP  24 orang, Dishub  24 orang dan Dinkes 8 orang," tambahnya lagi.

Ia mengatakan untuk penyekatan di dalam kota terdapat 3 lokasi, yakni di Km 8 Kota Piring, Km 10 dan Pos di depan Hotel Furia. "Kita turunkan 21 Polri , 18 TNI, 18 Satpol PP dan Dishub 18 personel," ucapnya.

Ia menerangkan secara mekanisme baik warga Tanjungpinang maupun warga Bintan yang ingin keluar-masuk ke Tanjungpinang melalu penyekatan harus memiliki kartu atau sertifikat vaksin.

"Diwajibkan melengkapi kartu vaksin, jika tidak ada maka diwajibkan antigen dan kalau tidak mau maka diminta untuk putar balik," jelasnya.

Baca juga: Mall Satu-satunya di Tanjungpinang Tutup Selama PPKM Darurat

Menurutnya untuk penyekatan yang berada di pelabuhan dan bandara yang ada di Tanjungpimang harus melengkapi persyaratan perjalan moda transportasi sesuai SE Gubernur Kepri.

Perihal terjadinya kemacetan akibat penyekatan ini, Suprihadi menyebutkan bahwa kemacetan itu sudah diantisipasi dengan melakukan rekayasa lalulintas, tetapi harus sesuai dengan situasi saat itu. "Penyekatan di dalam kota, tujuannya untuk rekayasa lalulintas," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews