PPKM Mikro Batam Diperpanjang Hingga 20 Juli
Penerapan PPKM di Batam. (Foto: Dok. Batamnews)
Batam, Batamnews - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro terhadap 43 daerah di luar Jawa dan Bali, dan salah satunya Kota Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan PPKM Mikro di Batam belum sepenuhnya diterapkan karena menurutnya harus ada kesepakatan bersama semua pihak.
“Kami sudah rapat dengan Forkopimda, dan instruksi Mendagri dan Menko Perekonomian masih akan disempurnakan lagi, belum bisa segera diterapkan karena masih ada pihak yang belum hadir ketika rapat tadi,” ujar Rudi usai rapat bersama Forkopimda di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (6/7/2021).
Ia menuturkan pada instruksi Menko Perekonomuan, ada 11 point yang harus dilakukan untuk menerapkan PPKM Mikro. Pada point ketujuh, disebutkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
“Point itu tidak bisa kami putuskan, karena harus kesepakatan dengan para tokoh agama,” jelasnya.
Oleh karena itu, pembahasan PPKM Mikro ini akan dilanjutkan pada esok hari, Rabu (7/7/2021).
Meski demikian, Rudi mengaku PPKM skala Mikro sudah lebih dulu diterapkan di Kota Batam. Terakhir, surat edaran Wali Kota Batam sudah keluar pada 30 Juni 2021.
Mengacu surat tersebut, PPKM skala Mikro di Batam dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Juli 2021.
Dalam edaran tersebut sudah diatur mengenai jam operasional tempat usaha, termasuk juga mengenai aturan membungkus makanan (take away).
“Edaran dari saya sudah lebih dulu keluar, tapi masih mencakup 70 persen dari instruksi pemerintah pusat,” katanya.
Namun, dalam aturan terbaru dari Mendagri dan Menko Perekonomian, pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Adapun 11 point untuk penerapan PPKM mikro diantaranya:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Komentar Via Facebook :