Aksi Pesepeda Nekat di Tengah Jalanan Batam Dikecam Netizen

Aksi Pesepeda Nekat di Tengah Jalanan Batam Dikecam Netizen

Pesepeda nekat di Batam. (Instagram @batamnewsonline)

Batam, Batamnews - Aksi berbahaya seorang pesepeda di Batam jadi perhatian netizen instagram @Batamnewsonline. Sebuah video direkam warga yang sedang berada di atas mobil.

Pesepeda tanpa peralatan safety riding seperti helm dan pengaman lainnya itu terlihat santai melaju di Jl Ahmad Yani arah Panbil menuju Kepri Mall, Kota Batam, Kamis (1/7/2021).

Ia hanya mengenakan baju kaos, celana pendek bokser. Tak ada yang aneh dari penampilan pria tersebut. Hanya saja yang dilakukannya membuat pengguna jalan menjadi heran.

Ia terlihat santai bersepeda di tengah-tengah garis marka jalan. "Ini maksudnya biar apa coba. Sepeda kebeli... ah ga paham lagi aku," ucap perekam video, yang terdengar sedikit kesal.

Berbagai komentar dilayangkan netizen 

"Kemarin sore 5.30an jam2 padat org plg kerja, dia pake earplug, sudah saya bilangin suruh jalan dipinggir tapi dia gak mau, dia jalan persis digaris tengah. Mungkin dia lg stres atau utk protes sesuatu, imo," tulis @mrchtrly

"Nahhh kmren sore pulng krja ada juga pesepeda mngndarai ditgh jalan Raya..agak brbahaya sih tkut kena senggol aja sma pngendara lain... Hrusnya dipinggir jln saja supaya lbih aman..," tulis ghifari1896

"mau gowes tapi gak jaga safety nya.. bagusnya di tangkap kl seperti gini..," tulis @budi_ang

"Ga safety riding masih berani sepedaan di tengah jalan pula. Ga habis thinking 😅," tulis @hellifatima

"Naaah iya niiii smlm pylang kerja dari arah mk kuning k kepri mall pas lagi rame2 nya ad yg sepedaan pas d tengah2 marka jalan.... Dengan santai nya..... Trend baru sepedaan kaliii yaaa," tulis @sari_anugrah

Pesepeda bisa ditilang?

Pesepeda sebenarnya bisa dikenai sanksi tilang jika nekat serobot jalan mobil dan motor.

Aturan ini sebelumnya sempat mencuat buntut dari aksi pengendara Honda BeAT acungkan jari tengah ke rombongan sepeda di Jl Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, (28/5/2021) beberapa waktu lalu.

Pengendara Honda BeAT acungkan jari tengah ke rombongan pesepeda yang serobot jalan mobil dan motor

Pengendara Honda BeAT tersebut kesal karena rombongan sepeda melaju di lajur kanan yang notabennya untuk mobil dan motor.

Di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahkan berencana menerapkan dan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda atau masih menggunakan jalan umum.

Rencana ini kata Sambodo, setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan baik bagi para pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.

Bahkan menurutnya, apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. 

Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299," katanya.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000".

Sementara di Pasal 122 UU LLAJ berbunyi:

"Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".

Namun sejauh ini, agaknya polisi belum bisa melakukan penindakan sampai pembuatan jalur sepeda khusus dengan marka jalan selesai dibuat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews