5 Hal yang Dilarang Dilakukan Pesepeda di Jalan Raya

5 Hal yang Dilarang Dilakukan Pesepeda di Jalan Raya

Ilustrasi

Jakarta - Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan aturan soal bersepeda, rencananya aturan bisa berlaku mulai Agustus 2020 mendatang. Di dalam beleid tersebut nantinya juga bakal mengatur poin-poin larangan yang wajib dipatuhi para pesepeda.

"Sepeda juga harus tunduk dengan regulasi ketentuan aturan lalu lintas. Kadang-kadang ada juga pas di lampu merah pas di perempatan, lampu merah ditabrak begitu saja karena barangkali (berpikirnya) 'saya kan sepeda bukan sepeda motor' tidak ada aturan menyangkut masalah tilangnya tetapi keselamatannya pasti tidak menjamin," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat webinar, Selasa (7/7/2020).

"Saya kuatkan di sini harus tunduk dan patuh dengan tata cara sesuai dengan Undang-undang lalu lintas yang ada," sambung dia.

Berikut ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan pesepeda dalam rancangan peraturan menteri yang disampaikan Budi;

a. mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;

b. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler;

c. menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang;

d. berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas;

e. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda

Pada poin d dan e, budi menjelaskan hal ini belakangan mulai kerap ditemukan di tengah melonjaknya pegowes yang bercampur dengan kendaraan lain di jalan raya.

"Maksudnya adalah sepeda itu tidak boleh, mungkin seperti yang sekarang banyak oleh para komunitas kadang-kadang banyak perkumpulannya, ada yang lajur kiri digunakan, sebelah kanannya ada, bahkan separuh jalan digunakan, itu yang tidak boleh, bersepeda yang baik mungkin barang kali hanya satu lajur yang digunakan," kata Budi.

"Lebih dari dua sepeda tidak boleh, kalau sudah tiga berjajar tidak boleh, kalau dua masih boleh tetapi dengan catatan melihat kepada kondisi lalu lintas yang ada," jelasnya.

Meski demikian, aturan ini belum saklek, pihaknya masih menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan aturan tersebut. Ia berharap regulasi ini rampung di akhir bulan Juli 2020.

"Kami harapkan pada akhir bulan juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa kami undangkan dengan didaftarkan di Kemenkumham, sehingga di bulan Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semuanya dengan kondisi yang ada sekarang ini," ungkap Budi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews