Warga Batam Meninggal di Wisma Pesona Bintan, Polisi Temukan Obat-obatan

Warga Batam Meninggal di Wisma Pesona Bintan, Polisi Temukan Obat-obatan

Jasad Dhany dievakuasi polisi dari Wisma Pesona, Bintan. (Foto: ist)

Bintan, Batamnews - Dhany Afandy Setiawan (44) telah meninggal dunia 8 jam yang lalu sebelum ditemukan di salah satu kamar di Wisma Pesona Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau pada Kamis (1/7/2021) pagi.

Pernyataan itu dikeluarkan oleh dr Dika Herza dari RSUD Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban setelah melakukan visum terhadap jenazah pekerja Kawasan Industri Lobam tersebut.

"Dilakukan visum oleh dr. Dika Herza P. Dengan kesimpulan sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban diduga sudah meninggal 8 jam yang lalu," ujar Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, Kamis (1/7/2021).

Sekitar pukul 06.40 WIB pagi, rekan Dhany yaitu Zulhendri dan Abdul Halim selesai sarapan di Kopi Tiam dan berkumpul di depan Wisma Pesona. 

Namun pria itu belum nampak juga sehingga mereka kembali menghubungi Dhany melalui handphone tetapi tidak ada jawaban. Mereka selanjutnya naik ke lantai II Wisma Pesona menuju kamar 258 tempat Dhany menginap.

"Mereka mengetuk pintu kamar Dhany namun tetap tidak ada jawaban," jelasnya.

Kemudian mereka berdua meminta bantuan satpam wisma, Ali Mubarak untuk membuka pintu menggunakan kunci cadangan. Namun setelah pintu dibuka, didapati Dhany dalam keadaan terlentang di atas tempat tidur.

Mereka lalu meminta bantuan kepada pihak medis Puskesmas Tanjunguban guna memastikan keadaan kondisi pria tersebut dan dipastikan meninggal dunia.

Sekitar pukul 07.00 WIB, phak manajemen Wisma Pesona baru menghubungi Polsek Bintan Utara untuk melaporkan kejadian ini. 

Baca: Diduga Sakit, Warga Batam Ditemukan Meninggal di Wisma Pesona Tanjunguban

Di TKP itu, ditemukan 9 jenis obat-obatan yang dikonsumsi oleh korban. Diantaranya 1 kotak Antangin berisi 4 sachet, 1 kotak Redoxon berisi 2 tabung, 1 papan obat CTM, 2 papan obat Decolgen, 1 papan obat UltraFlu, 1 butir obat Promag, 1 botol obat Hexadol, 1 botol sari kurma A2-Zahra dan Entrostop 6 butir.

Selain obat, juga ditemukan 2 unit ponsel, 1 bungkus rokok, 1 buah tas sandang yang berisikan dompet berwarna hitam. Kartu KIS, Kartu ALfamart, Sim C, NPWP, Kartu Easy Link, 2 Kartu Atm Bank BNI, STNK sepeda motor,.

Lalu uang senilai Rp. 370.000, 10 Dollar Singapura, 1 Ringgit Malaysia, buku nota, Surat Rapid Swab Antigen dengan hasil Negatif.

"Selanjutnya pukul 08.40 WIB jenazah orban dibawa ke RSUD EHD Tanjunguban menggunakan mobil jenazah guna dilakukan visum. Dan diketahui hasilnya korban meninggal diduga kuat karena sakitnya kumat dan sudah meninggal 8 jam lalu," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews