Ditipu Masuk PNS Sebesar Rp 757 Juta, Dua Korban Merasa Terhipnotis

Ditipu Masuk PNS Sebesar Rp 757 Juta, Dua Korban Merasa Terhipnotis

Pelaku penipuan PNS (tengah) saat ditangkap di Polsek Bengkong, beberapa waktu lalu. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua orang kakak beradik Irfredyna Dika (26) dan Bernando Deskara (23) merasa terhipnotis oleh pelaku yang menjanjikan mereka masuk PNS. Uang sebanyak Rp 757.350.000 pun melayang.

Hal tersebut disampaikannya saat di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/10/2015). Kejadian berawal dari bulan Juli 2013, kedua kakak beradik tersebut diiming-imingi oleh pelaku yang merupakan teman sendiri yang bernama Dona Saputra (29). Pelaku menawarkan korbannya menjadi PNS di Pemkab Meranti.

Korban merasa yakin karena pelaku mengaku bekerja sebagai tenaga honor di Dinas PMPK-UKM Kota Batam. Kemudian menyerahkan uang sebanyak 75 juta pada korban.

Awalnya pelaku menawarkan korban menjadi PNS di Pemkab Meranti, dan korban sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 75 juta. Namun, tawaran pertama gagal.

Kedua korban saat di persidangan mengatakan, awalnya merasa curiga. Tapi, merasa seperti dihipnotis oleh pelaku.

"Kok bisa kalian ditipu sebanyak itu oleh orang seperti ini. Sekolah tamat sarjana hukum lagi dua-duanya," ujar Budiman Sitorus sebagai hakim Ketua, Kamis (22/10/2015) kepada kedua korban.

Pelaku melancarkan aksinya selama dua tahun, dari Juli 2013 hingga Juli 2015. Hebatnya selama dua tahun kedua korban dijanjikan berkali-kali oleh pelaku dan korban sempat dibuatkan baju PNS lengkap dengan logo kabupaten.

Selama dua tahun dijanjikan kedua kakak beradik yang tinggal di Bengkong Permai, Batam tersebut ditipu pelaku sebanyak Rp 757.350.000. Namun, korban memiliki bukti berupa kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh pelaku saat mengambil uang.

Saat di persidangan Hakim Budiman Sitorus sempat bercerita. Dulu ada juga kasus seperti ini, bahkan korbannya sempat ikut berbaris saat apel pagi. Setelah apel, pegawai lain curiga dan menanyakan SK-nya, kemudian ia menunjukkan SK yang ternyata palsu. "Untung kamu nggak sempat ikut baris dengan baju yang diberikan sama dia," kata Budiman.

Kemudian Hakim Ketua Budiman Sitorus menutup persidangan dan melanjutkan persidangan pada pekan depan.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews