Sidang Jurnalis Inggris

Dua Jurnalis Inggris Dibela DPR Inggris

Dua Jurnalis Inggris Dibela DPR Inggris

Bonner memeluk seorang temannya dari London. (Foto:Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penasihat hukum dua jurnalis Inggris Neil Richard Bonner dan Rebecca Margaret Prosser, meminta majelis hakim membebaskan kedua kliennya dari jeratan pidana, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/10/2015).

Berdasarkan fakta persidangan dan saksi-saksi-saksi, menurut penasihat hukum, tuduhan jaksa tidak terbukti. Keterangan sejumlah saksi juga lemah.

"Barang bukti mohon dikembalikan, bila majelis hakim berpendapat lain, mohon kebijaksanaan dari majelis hakim," ujar penasihat hukum Aristo Pangaribuan.

Aristo dalam pembacaan pledoi menambah, bahwa penerapan saksi pidana dalam kasus Keimigrasian, pada hakikatnya adalah pilihan terakhir, apabila tidak ada jalan hukum yang lain.

Ia juga mengungkapkan, kliennya mendapat dukungan dan testimoni dari anggota DPR Inggris mendukung agar Bonner dan Prosser dibebaskan.

Kata dia, film dokumenter yang akan diproduksi, masih tahap observasi, perlu rangkaian kegiatan lainnya. Film bukan mengangkat sisi buruk tapi mengangkat sisi positif.

Di Malaysia Neil dan Becky mendapat dukungan dari otoritas keamanan di Malaysia, saat peliputan tema yang sama.

Setelah itu, kata Aristo, Neil dan Becky nantinya akan melakukan wawancara dengan pihak aparat hukum Indonesia di Batam.

"Meminta Neil dan Becky tidak dihukum pidana. Mereka orang asing tak punya niat buruk lainnya," paparnya.

Mereka juga meminta maaf telah merepotkan semuanya. "Mereka juga telah meminta maaf merepotkan semua pihak, hakim, jaksa dan aparat hukum lainnya," ujar penasihat hukum Neil dan Becky, Aristo Pengaribuan.

Kata Aristo, saat ini, Neil dan Rebecca atau Becky, hanya berharap kembali berkumpul dengan keluarganya di London, dan menjadi jurnalis profesional.

Mengenai UU Keimigrasian yang menyoal soal izin tinggal bukanlah hal yang tepat untuk kasus tersebut. 

"Mereka bukan orang yang turut serta melakukan tindan pidana," ujar Indra Raharja, penasihat hukum lainnya. Pledoi dibacakan secara bergantian.

Selain itu, kata Indra, jaksa juga tak bisa membuktikan mengenai unsur turut serta termasuk tak mampu mneghadirkan orang lain yang terlibat di dalam kasus yang sama.

Neil dan Becky ditangkap pada 28 Mei 2015 pada saat syuting film dokumenter di perairan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau.

"Terdakwa sedang melakukan kegiatan jurnalistik yang melalui rangkaian panjang, mereka baru melakukan praproduksi, mereka akan melanjutkan setelah izin keluar," ujar Indra Raharja.

Terbukti, lanjut Indra, unsur kesengajaan termasuk penyalahgunaan izin tinggal juga tak terbukti. "Bagaimana penuntut menuntut terdakwa tanpa tahu apa itu kegiatan jurnalistik," ujar Indra.

Menurut Indra, seluruh unsur harus terpenuhi bila didakwa menyalahgunaan izin tinggal. "Jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, mengolah dan menyimpan data dan terdiri dari berbagai macam rangkaian," ujar dia.

Aksi para saksi juga mengatakan tanpa ada arahan kedua terdakwa. Keduanya bekerja untuk Wall to Wall dan akan ditayangkan di National Geographic.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembacaan tanggapan dari jalsa penuntut umum Kejari Batam.

 

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews