Pergaulan Bebas

Ada Anak Usia 13 Tahun Dinikahkan di KUA, Ini Data Pernikahan Dini di Batam

Ada Anak Usia 13 Tahun Dinikahkan di KUA, Ini Data Pernikahan Dini di Batam

Ilustrasi pernikahan dini. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Menurut data dari Pengadilan Agama Kota Batam, anak-anak yang menikah saat masih usia sekolah rata-rata berusia 13-16 tahun.

Untuk dapat dinikahkan secara resmi di KUA Kecamatan masing-masing, anak di bawah umur harus memiliki surat dispensasi dari Pengadilan Agama Kota Batam.

Untuk mendapatkan surat tesebut, anak di bawah umur pun harus memiliki surat penolakan dari KUA kecamatan masing-masing.

Rata-rata anak di bawah umur yang meminta surat tersebut, sudah berbadan dua atau hamil. Dan mereka yang pernah datang untuk meminta surat tersebut, selalu didampingi orangtua.

"Rata-rata mereka yang datang berusia 16 tahun ke bawah. Dan masih sekolah di tingkat SMP dan SMA," kata Badrianus, Humas Pengadilan Agama, kepada Batamnews.co.id, Kamis (22/10/2015) sore.

Pada tahun 2013,  ada 6 pasang anak di bawah umur yang meminta surat dispensasi pernikahan.

Kemudian, pada tahun 2014, sama seperti tahun sebelumnya, terdapat 6 pasang anak di bawah umur yang datang meminta surat dispensasi pernikahan, setelah ditolak KUA kecamatan, karena persyaratan usia mereka belum memenuhi kriteria.

"Kalau tahun 2015 ini. Sampai bulan September ini, baru 3 pasang yang meminta surat dispensasi," kata Badrianus.

(alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews