Anak Panti Asuhan Dianiaya

Jadi Tersangka, Pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Diancam 15 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Diancam 15 Tahun Penjara

Dua dari belasan anak yang menjadi korban kekerasan pengelola Panti Asuhan Khairunnisa. (Foto: Iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Kriminal dan Reserse Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri akhirnya menetapkan Elvita, pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Batu Merah, sebagai tersangka.

Elvita yang berprofesi bidan PNS di Dinas Kesehatan Batam itu dijerat dengan Pasal 77 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Diskrimum telah memeriksa 6 orang saksi yakni dua orang pengurus
yang saat itu berada di dalam panti.

Dalam pemeriksaan, dua orang saksi mengatakan bahwa tidak semuanya anak panti yang tinggal di rumah itu, melainkan ada juga 3 anak yang diakui sebagai titipan warga.

Dari semua anak yang tinggal merupakan juga ada anak yang dititipkan dan juga anak yang tidak ada bapak.

"Tersangka akan kita jerat pasal penelantaran anak berdasarkan pasal 77  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,"ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Edi Santoso saat dtemui batamnews.co.id di ruang kerjanya pada Rabu (21/10/2015).

Di samping itu, Edi menuturkan bahwa selama ini izin pengelolaan panti tersebut sudah mati dan tidak diperpanjang oleh pemiliknya dari Dinas Sosial.

"Setelah kita turun ke lapangan tampak sangat tidak layak. Untuk saat ini, kita bekerja sama dengan Dinas sosial untuk mencover sementara waktu dan jumlah total anal yang berhasil kita amankan berjumlah 18 orang,"ujar Edi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, anggotanya mendapatkan laporan atas satu orang anak yang mendapat perlakuan tidak layak.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews