Sidang Jurnalis Inggris

Dua Jurnalis Inggris Hadapi Tuntutan Kejaksaan Negeri Batam

Dua Jurnalis Inggris Hadapi Tuntutan Kejaksaan Negeri Batam

Bonner dan Prosser (Foto: The Guardian/Keluarga)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang dua jurnalis asing asal Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser kembali digelar hari ini, Kamis (22/10/2015). Sebelumnya sidang ditunda dari hari Selasa.

Kedua terdakwa sudah tampak di sel tahanan Pengadilan Negeri Batam. Hari ini agenda sidang membacakan putusan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam Bani Ginting, dan langsung disambung dengan pembacaan pledoi dari penasihat hukum kedua jurnalis asing tersebut.

Kedua jurnalis asing Inggris itu didakwa penyalah gunaan visa dan melanggar UU Keimigrasian.

Jaksa penuntut pada sidang sebelumnya mengatakan belum siap membacakan tuntutan. Jaksa beralasan berkas tuntutan yang akan dibacakan belum siap dibuat.

”Saya mintak waktu sampai hari kamis Yang Mulia, tuntutan belum siap dari Kejari Yang Mulia," ujar Bani I Ginting ketika itu.

Sementara itu, Penasehat Hukun dari Neil dan Rebecca merasa kecewa terhadap persidangan yang tidak tepat waktu dan telah menelantarkan para terdakwa.

"Saya sudah menunggu sejak pagi, tapi sidang begitu lama akan dimulai," ujar penasihat hukum Neil dan Rebecca Aristo Pangaribuan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo akhirnya menunda persidangan.

Bonner dan Prosser ditangkap pada 28 Mei lalu saat mengambil gambar film dokumenter di perairan Belakang Padang, Batam, sebagai ilustrasi dalam aksi perompakan di perairan Selat Malaka.

Usai melakukan kegiatan itu mereka ditangkap jajaran TNI AL dan diserahkan ke Imigrasi dan pihak kepolisian. Ada 9 orang lokal yang turut terliat dalam pembuatan film dokumenter itu. Bonner dan Prosser telah menjalani tahanan selama lebih kurang 4 bulan baik tahanan kota maupun tahanan Kejaksaan Negeri Batam

Neil dan Rebecca, sebelumnya didakwa telah melakukan pelanggaran UU Keimigrasian saat melakukan pengambilan gambar pembuatan film dokumenter di perairan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews