PPKM Mikro Diperpanjang, Kafe-Rumah Makan di Batam Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB

PPKM Mikro Diperpanjang, Kafe-Rumah Makan di Batam Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (Foto:ist)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penangan Covid-19 untuk pengendalian Covid-19.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, kebajikan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021.

"SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021," kata Amsakar, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Pemuda, Pengusaha hingga Masyarakat Kasu Batam Kompak Sukseskan Vaksinasi

Dalam pelaksanaan, pada dasarnya adalah memperketat kegiatan masyarakat mulai dari tingkat RT dan RW. Selain itu juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

PPKM mikro dilakukan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.

"Pada intinya yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya," ujar Amsakar.

Dicontohkannya terkait dengan kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di dalam mall jam operasional dibatasi hanya sampai jam 20.00 WIB.

Baca juga: Batam Sudah Vaksin 288.548 Warga hingga 24 Juni 2021

"Kalau sebelumnya kan paling lama jam 21.00, untuk sekarang kita batasi lebih cepat. Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen," katanya.

Surat Edaran terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.

"Kita harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews