Sidang Jurnalis Inggris

Dua Jurnalis Inggris Dituntut 5 Bulan Penjara

Dua Jurnalis Inggris Dituntut 5 Bulan Penjara

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua terdakwa jurnalis Inggris Neil Bonner dan Rebecca Prosser, dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/10/2015).

Dalam tuntutannya jaksa menyakini kedua jurnalis itu bersalah telah menyalahi izin tinggal.

"Meyakini kedua terdakwa bersalah dan menuntut pidana penjara selama 5 bulan penjara, denda Rp 50 juta," ujar Bani Ginting, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam.

Bani melanjutkan, selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan subsider 1 bulan kurungan penjara bila tak membayar denda.

Saat ini persidangan diskor hakim selama 2 jam. Rencananya penasihat hukum akan membacakan pledoi pada sidang selanjutnya setelah skors.

 

[edo]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :