Sidang Jurnalis Inggris
Dua Jurnalis Inggris Dituntut 5 Bulan Penjara
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua terdakwa jurnalis Inggris Neil Bonner dan Rebecca Prosser, dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/10/2015).
Dalam tuntutannya jaksa menyakini kedua jurnalis itu bersalah telah menyalahi izin tinggal.
"Meyakini kedua terdakwa bersalah dan menuntut pidana penjara selama 5 bulan penjara, denda Rp 50 juta," ujar Bani Ginting, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam.
Bani melanjutkan, selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan subsider 1 bulan kurungan penjara bila tak membayar denda.
Saat ini persidangan diskor hakim selama 2 jam. Rencananya penasihat hukum akan membacakan pledoi pada sidang selanjutnya setelah skors.
[edo]
Komentar Via Facebook :