PPKM Mikro Ketat Secara Nasional Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Sikap Pemko Batam

PPKM Mikro Ketat Secara Nasional Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Sikap Pemko Batam

Wali Kota Batam Rudi. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro secara ketat.

PPKM Mikro ini akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Lalu bagaimana penerapannya di Batam?

Wali Kota HM Rudi menyebut aturan tersebut belum dapat diterapkan di Batam. Ia menyampaikan instruksi Mendagri sedang dikaji dengan melihat kondisi masyarakat dan kondisi perekonomian masyarakat di lapangan.

"Saat ini pak Wakil Wali Kota Amsakar Achmad sedang membahas itu bersama tim. Karena perlu kajian lebih dalam tentang realita masyarakat di lapangan saat ini," ujar Rudi, Selasa (22/6/2021).

Baca: Stok Vaksin Covid-19 di Batam Melimpah, Amsakar: Ada 174 Ribu Dosis

Ia menjelaskan kajian dari Instruksi Mendagri ini kemungkinan akan ada modifikasi. Karena, sebelumnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam telah lebih dulu menerapkan aturan jam malam untuk tempat usaha.

Hal ini juga diperkuat dengan anjuran bagi lokasi ibadah dan keramaian lain, yang diminta untuk melakukan pembatasan bagi umat dan pengunjung.

"Saya pikir poin yang tertuang di dalam aturan Mendagri yang baru ini. Sebelumnya sudah kita jalankan semua. Untuk itu, ini lagi dikaji apakah sudah menunjukkan hasil positif. Sebelum saya ambil kebijakan untuk menerapkan aturan baru itu di Batam," katanya.

Baca: Kepri Masuk 8 Provinsi Kasus Covid-19 Tertinggi se-Indonesia

Tidak hanya itu, Rudi juga menyakinkan bahwa pertumbuhan kasus di Batam saat ini akan semakin dapat ditekan dengan pelaksanaan vaksinasi massal yang telah berlangsung sejak sepekan lalu.

"Ini hanya butuh waktu berapa bulan. Supaya semua bisa sembuh. Vaksin selesai semua OTG sudah gak ada lagi," ungkapnya.

Lima Poin PPKM Skala Mikro

 

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan dalam aturan baru ini, Pemerintah Pusat mewajibkan lima poin yang wajib dijalankan pemerintah daerah diantaranya.

1. Pemberlakuan WFH 75 Persen

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja di semua instansi baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB.

Di wilayah zona merah, work from home (WFH) diberlakukan sebanyak 75 persen, sementara 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.

Selain itu, perkantoran diminta untuk mengatur skema kerja WFH. Hal ini agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

2. Kegiatan Belajar Mengajar secara Daring

Pemerintah memberlakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah zona merah secara daring atau online.

Sementara itu, zona lainnya mengikuti aturan dari Kemendikbudristek.

3. Tempat Makan Tutup Pukul 20.00

Selama PPKM Mikro, pembeli yang ingin makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jalanan di pusat perbelanjaan atau di pasar hanya diperbolehkan melayani pembeli untuk makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.

Untuk layanan take away atau dibawa pulang, pesanan menyesuaikan jam operasional.

Selain itu, jam operasional untuk semua tempat makan akan dibatasi sampai pukul 20.00.

4. Tempat Ibadah Ditutup

Tempat ibadah di zona merah juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman.

5. Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan

Pemerintah melarang kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan dan keramaian di zona merah.

Sementara untuk zona lain akan dibuka 25 persen. Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan prokes secara ketat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews