Jadi Temuan BPK, Dewan Batam RDP Soal Rekening Titipan Rp455 Miliar

Jadi Temuan BPK, Dewan Batam RDP Soal Rekening Titipan Rp455 Miliar

Suasana RDP Komisi II DPRD Batam bersama dengan BPPRD dan BRK.

Batam, Batamnews - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) mengenai rekening titipan penerimaan pajak Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Bank Riau Kepri (BRK), menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Batam.

Untuk itu, Komisi II DPRD Batam melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (17/6/2021). Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II, Edward Brando mengatakan bahwa rekening titipan tidak diatur dalam penyelenggaran pemerintah.

“Jadi kami sudah tanyakan, mereka (BRK) menjawab rekening titipan merupakan rekening internal BRK dalam rangka memudahkan jenis-jenis pajak,” ujar Edwar usai RDP.

Dari RDP tersebut, Edward menyampaikan pihak BRK tidak mendapat izin untuk membuka rekening titipan. Sehingga akhirnya menjadi temuan BPK.

Baca juga: Ombudsman Dalami Temuan BPK Terkait Rekening Titipan Rp455 M Pemko Batam

“Akhirnya ada audit BPK menyurati, ini menjadi kesalahan BRK secara administrasi,” katanya.

Namun pada saat RDP, Kepala Cabang BRK tidak dapat hadir. Sehingga beberapa pertanyaan anggota tidak dapat dijawab. Untuk itu pihaknya meminta agar BRK dapat menghadirkan kepala cabang.

Selain itu, pada RDP selanjutnya, mereka meminta agar BRK dapat membawa mutasi rekening titipan.

“Apakah hanya sebatas kesalahan administrasi, atau ada implikasi lain, kami tidak menduga, tapi hanya mengkroscek penjelasan dan fakta,” katanya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin Sihaloho mengatakan, ada hal tidak wajar dalam hasil pemeriksan BPK, yaitu pada rekening nomor 01062400218 untuk titipan setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 66.233.554.303, sementara itu pada rekening kas daerah sebesar Rp 167.214.488.018.

Kemudian rekening nomor 0162400219 untuk titipan setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  sebesar Rp 196.068.439.040, sedangkan pada rekening kas daerah Rp 235.763.207.466,.

Namun yang menjadi masalah yaitu, rekening nomor 016220000 untuk titipan setoran Pajak Hotel dan Restoran PHRI sebesar Rp 192.661.170.952 sedangkan pada rekening kas daerah tercatat sebesar 111.378.887.416,.

“Selisih restoran dan hotel ini yang tidak wajar, karena lebih besar di titipan daripada kas daerah, bisa jadi temuan,” ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Kepri Terima Sejumlah Laporan Maladministrasi di BP Batam

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Raja Azmansyah mengatakan, rekening titipan merupakan rekening kerja Bank Riau Kepri.

“Rekening tersebut memudahkan mereka dalam klasifikasi setoran pajak yang masuk, setiap harinya disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.

Mengenai keberadaan rekening titipan yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam, Azman mengaku tidak mengetahui hal itu. Ia mengatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangannya.

“Yang penting bagi kami pelayanan wajib pajak bisa cepat, inovasi e-biling,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews