Polres Natuna Ringkus 7 Pelaku Pengeboman Ikan

Polres Natuna Ringkus 7 Pelaku Pengeboman Ikan

Kasat Polairud Polres Natuna, Iptu Sandy Pratama menunjukkan barang bukti dan tersangka pengeboman ikan. (Foto: Yanto/batamnews)

Natuna, Batamnews - Satuan Polairud Polres Natuna, Kepulauan Riau meringkus 7 pria pelaku pengeboman di perairan Pulau Midai.

Kepala Satuan Polairud Polres Natuna, Iptu Sandy Pratama menyampaikan kasus ini terungkap saat pihaknya sedang berpatroli.

“Kami memergoki pompong tanpa nama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom,” kata Sandy, Selasa (1/6/2021).

Pihaknya kemudian menangkap 7 orang yakni berinisial D, C, HM, B, H, F, JI dengan barang bukti bom 23 buah siap diledakkan.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

“Jadi saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam keterlibatan para tersangka," imbuhnya.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Mapolres Natuna. Mereka dijerat pasal berlapis yakni pasal 84 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews