Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Meranti

Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Meranti

Tim gabungan membubarkan pesta pernikahan di Meranti (Foto:Arjuna/Batamnews)

Meranti, Batamnews - Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, membubarkan acara resepsi pernikahan di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis (27/5/2021).

Pesta pernikahan dianggap mengundang kerumunan dan tidak memenuhi protokol kesehatan (prokes) dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pesta pernikahan yang berada di Jalan KH Rofi'i, Desa Batang Malas dibubarkan oleh petugas yang terdiri dari pihak kepolisian, Satpol PP dan aparatur desa setempat setelah petugas mendapatkan informasi adanya kerumunan warga di acara resepsi pernikahan.

Baca juga:  Tim Yustisi Bubarkan Kerumunan di Rumah Pribadi Bupati Meranti

Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu Agd Simamora mengatakan, pembubaran dilakukan terhadap masyarakat yang nekat melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Tindakan tegas ini sebagai upaya bersama memutus mata rantai Covid-19. Karena hingga saat ini Kepulauan Meranti masih tinggi kasus penyebarannya," kata Simamora.

Lanjutnya, pembubaran dilakukan dengan cara petugas mendatangi lokasi dan memberikan imbauan agar warga segera membubarkan diri. Jangan sampai pesta pernikahan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca juga: Legislator Meranti Respons Simpang Siur Data Pegawai Honorer

"Pembubaran kerumunan massa di pesta pernikahan dilakukan secara santun oleh petugas dan pelaksana kegiatan juga telah menerima kegiatan untuk dihentikan," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews