Setelah Honorer, Kini Puluhan PNS di Meranti Terancam Kena Sanksi
Ilustrasi.
Meranti, Batamnews - Sanksi pemecatan hingga pemotongan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti pasca-cuti lebaran 2021 terus berlanjut. Setelah honorer, kini nasib puluhan PNS juga terancam.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti, ada sebanyak 34 tenaga honorer yang kedapatan tak masuk kantor pada inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja pasca-cuti lebaran kemarin.
Baca: Puluhan ASN dan Honorer Pemkab Meranti Mangkir Kerja Pasca-Libur Lebaran
Tak hanya honorer saja, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Meranti juga diketahui ada yang mangkir. Sebanyak 27 PNS diketahui bolos kerja.
"Itu data riil. Artinya sudah kami rangkum semuanya," tutur Sekretaris BKD Meranti, Bakharuddin, Rabu (19/5/2021).
Berbeda dengan honorer yang disanksi pemberhentian, PNS hanya akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan selama 1 bulan. Sanksi tersebut juga sudah tertuang dalam Perbup.
Baca: Puluhan Pegawai Honorer Meranti Terancam Diberhentikan
Walau begitu, pelaksanaan sanksi tersebut belum final. Pihak BKD masih menyiapkan proses administrasinya.
"Keseluruhan pegawai tersebut saat ini tengah disiapkan proses administrasinya untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan," paparnya.
Setelah adiministrasi pelaksanaan sanksi tersebut rampung, kata Bakharuddin, selanjutnya akan ditandatangani oleh Bupati Meranti.
Kemudian, dilanjutkan sesuai perintah kepala daerah. Kepala OPD yang bersangkutan akan diminta untuk mengeksekusi para PNS dan honorer yang masuk daftar sanksi.
"Kalau Bupati sudah ok nanti kita buat suratnya dan langsung ditandatangi untuk pemberhentian honorer. Untuk PNS nantinya nama-nama itu kita laporkan kepada Bupati juga. Kalau ok, kita tinggal teruskan ke BPKAD lagi," tutupnya.
Baca: Kritik Wacana Pemecatan Honorer, Anggota DPRD Meranti: Jangan Asal Pecat

Komentar Via Facebook :