Erick Thohir Sempat Ngamuk Sebelum Pecat Seluruh Direksi KF Diagnostika

Erick Thohir Sempat Ngamuk Sebelum Pecat Seluruh Direksi KF Diagnostika

Menteri BUMN, Erick Thohir.

Jakarta, Batamnews - Kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, berbuntut pemecatan seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika. Sebelum keputusan pemecatan diambil, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengamuk usai mengetahui ada kasus antigen bekas.

Erick sedari awal meminta penanganan kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu dilakukan secara menyeluruh. Tidak ada pandang bulu dalam penyidikan kasus tersebut.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Cap pengkhianat tersemat di pundak para oknum yang terkait dengan kasus antigen bekas. Para pelaku juga dianggap telah membahayakan keselamatan semua orang.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," sebut Erick.

Erick mengingatkan kepada seluruh pegawai BUMN agar tidak membuat ulah. Sebab, dia tak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas, bahkan sampai ke jalur hukum.

Tak peduli siapa yang berbuat ulah. Sekali pun pejabat tinggi di BUMN, Erick akan tetap bertindak tegas yang sesuai dengan core value BUMN.

"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," tegas Erick.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," imbuhnya.

 

Keputusan pun dibuat. Erick memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika. Kini tidak ada tempat bagi direksi Kimia Farma Diagnostika yang dipecat tersebut.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," ucap Erick dalam keterangan tertulis, Minggu (16/5/2021).

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," sambung dia.

Seperti diketahui, kasus antigen bekas ini terungkap berkat dari penyamaran polisi. Ada 5 tersangka dalam kasus antigen bekas ini, yakni PM (45), eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan; SR (19), mantan kurir laboratorium Kimia Farma; DJ (20), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma; M (30), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan; R (21), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews