Ini Syarat Perjalanan Penumpang Feri dan Roro dari Batam Selama 6-17 Mei

Ini Syarat Perjalanan Penumpang Feri dan Roro dari Batam Selama 6-17 Mei

Kapal Roro dan Feri di Perairan Punggur, Kota Batam dipastikan tetap beroperasi selama 6-17 Mei 2021. (Foto: Ikhsan/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - DPRD Kepri berkordinasi dengan manajemen perusahaan pelayaran Oceanna dan Manajemen ASDP terkait transportasi feri dan roro selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), melarang adanya aktivitas mudik lokal, tapi sejumlah armada angkutan laut masih dapat beroperasi membawa penumpang.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Kepri, Kepala ASDP Punggur: Kalau ke Uban, Bukan Mudik

Gubernur Kepri,  Ansar Ahmad menjelaskan, untuk dapat melakukan perjalan laut dalam Provinsi Kepri tersebut, ada beberapa kategori khusus atau syarat yang harus dipenuhi.

"Tidak kita larang, tapi kan tentunya mereka mengurangi jumlahnya, dan itu kita serahkan pada agen-agen kapal," kata Ansar saat kunjungan kerja ke Karimun, Rabu (5/5/2021).

Tidak dilarangnya armada laut beroperasi, menurut Ansar karena akan ada masyarakat yang bakal bepergian dengan alasan yang darurat, atau ASN dengan urusan pekerjaan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua memaparkan Ferry Tanjungpinang-Batam dan Roro Tanjunguban-Punggur (PP) akan tetap beroperasi dari Tanggal 6-17 Mei 2021. 

Berikut beberapa point yang dihasilkan dalam rapat bersama operator pelayaran oleh DPRD Kepri, dan instansi terkait lainnya:

1. Feri Tanjungpinang-Batam (PP) dan Kapal Roro Tanjunguban-Punggur (PP) akan tetap beroperasi 6-17 Mei 2021, dengan rencana pengurangan jadwal jam keberangkatan sesuai situasi kondisi.

2.Tidak terbuka untuk masyarakat umum , dengan pengecualian :

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;

b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan; 

c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan

d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta

e. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter darifasilitas kesehatan.

3. Calon penumpang wajib memiliki keterangan RT Antigen atau Genose. Untuk fasilitas pemeriksaan Rapid tes Antigen dan Genose tersedia di

a.Pelabuhan SBP Tanjungpinang

b.Pelabuhan Punggur

c.Pelabuhan ASDP Tanjunguban

d.Pelabuhan ASDP Punggur

Baca juga: Larangan Mudik Idul Fitri, Kepala ASDP Punggur: Kami Siap Jalankan

Dengan sistim berbayar sesuai ketentuan pemerintah.

- Untuk Pelabuhan ASDP mengenakan biaya Rp40.000 (Genose) , Rp 250.000 (Antigen).

- Untuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Rp40.000 (genose).

- Untuk penumpang yang ingin menggunakan fasilitas ini diharapkan dapat tiba lebih awal.

- Untuk jadwal terbaru akan disampaikan jika sudah ada.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews