PPKM Skala Mikro Kepri: Aktivitas Warga Dibatasi Hingga Pukul 10 Malam

PPKM Skala Mikro Kepri: Aktivitas Warga Dibatasi Hingga Pukul 10 Malam

Ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Pemerintah memperluas penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di berbagai wilayah Indonesia.

Total ada ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro, setelah ada lima tambahan lima provinsi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM berbasis mikro diperpanjang dari tanggal 4-17 Mei 2021.

"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7, antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei," kata Airlangga Hartarto dikutip Suara.com---jaringan Batamnews, Senin (3/5/2021).

Airlangga menuturkan, dalam pembatasan tak ada perubahan aturan dari beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Namun ada penegasan di tempat-tempat hiburan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Maka di penerapan prokes menggunakan masker itu wajib, itu penekanannya. Dan pembatasan di tempat publik 50 persen," ujar dia.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat. 

Aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Aturan ini berlaku mulai Minggu (2/5/2021).

Selain itu, kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Poin empat terkait peniadaan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah.  

Sementara point lima meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN, serta menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews