Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Ada Sanksi Bagi ASN

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Ada Sanksi Bagi ASN

Ilustrasi mudik (Foto:okezone)

Jakarta - Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah. Larangan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal serta masyarakat umum lainnya.

"Saya berharap kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).

Sebelumnya, hal yang sama sudah ditegaskan lebih dulu oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.

Adapun tujuan dari diterapkannya larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.

Untuk itu, larangan mudik Lebaran pun diberlakukan kira-kira sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei -17 Mei 2021," tegasnya.

Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.

Aturan-aturan lebih rinci terkait larangan mudik tersebut sedang digodok oleh Kementerian/Lembaga terkait.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur idul fitri akan diatur oleh K/L terkait," imbuhnya.

Sanksi buat PNS yang mudik Lebaran.

Aturan soal sanksi larangan mudik bagi PNS tahun ini sebenarnya masih digodok oleh Kementerian/Lembaga terkait. Akan tetapi, bila mengacu pada aturan sanksi larangan mudik tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada 3 jenis sanksi larangan mudik bagi PNS.

Tiga jenis sanksi yang diatur dalam SE itu sendiri mengacu pada PP no 53 tahun 2010 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews