Antisipasi Covid-19, MUI Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah

Antisipasi Covid-19, MUI Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Kasus penyebaran virus COVID-19 di Indonesia saat ini masih terjadi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk tidak mudik dan mengimbau agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah bersama keluarga.

"Soal bagaimana persiapan kita menjelang Lebaran, tentu ada dua, ada terkait mudik dan kedua adalah salat Idul Fitri. Sekali lagi, salat Idul Fitri in karena akan menimbulkan kerumunan, karena akan menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju lapangan, maka kita utamakan untuk sekali lagi salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga, terutama yang sudah dinyatakan masih (zona) merah," ujar Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan melalui siaran video di Channel YouTube BNPB, Jumat (23/4/2021).

Amirsyah menjelaskan imbauan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19. Selain itu, menurutnya silaturahmi juga bisa dilakukan dengan cara virtual.

"Mencegah itu harus kita lebih utamakan, supaya tidak menimbulkan penularan klaster baru, terkait silaturahim menurut hemat saya, silaturahim itu mudah sebenarnya dilakukan dengan biaya yang ringan biaya enteng dengan waktu yang efisien, tidak bermacet-macet bisa lewat virtual, misal lewat Zoom," katanya.

Menurutnya, silaturahmi melalui virtual itu tidak mengurangi kehangatan. Amirsyah mengatakan silaturahmi virtual itu bisa menghindarkan dari kerumunan.

"Saya sendiri selama satu bulan ini, bertadarus lewat Zoom akan lebih meningkatkan suasana yang hangat di tengah-tengah keluarga dan terhindar dari kerumunan di tengah masyarakat," katanya.

Diketahui, pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021. Pemerintah membeberkan alasan aturan ini diberlakukan.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan tambahan aturan ini diberlakukan karena hasil survei. Survei itu menunjukkan masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik sebelum dan sesudah larangan mudik

"Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021, oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).

"Oleh karena itu, sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam. Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan," kata Wiku


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews