Eks Karyawan Gasak Emas Senilai Rp23 Juta di Toko Perhiasan Tanjungpinang

Eks Karyawan Gasak Emas Senilai Rp23 Juta di Toko Perhiasan Tanjungpinang

Arsya, pelaku pencurian di toko emas Deni Permata Tanjungpinang diringkus polisi. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Polsek Tanjungpinang Kota meringkus seorang pelaku berinisial SH diduga membobol Toko Emas Deni Permata di Jalan Gambir Tanjungpinang, Senin (19/4/2021) kemarin.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu M. Arsha mengatakan, terungkapnya aksi pembobolan ini setelah pemilik toko memasang kamera CCTV karena sering kehilangan emas.

"Sudah berapa kali kecurian, lalu kami himbau agar memasang CCTV," ucapnya, Kamis (19/4/2021).

Ia menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan bukti rekaman kamera CCTV.

"Tertangkap tangan sama pelapor, dengan bantuan CCTV lalu pelapor menghubungi Polsek Tanjungpinang Kota," ucapnya.

Ia menyebutkan, pelaku berinisial SH itu merupakan mantan karyawan toko, dan  melakukan pencurian dengan menduplikat kunci toko saat berkerja tempat tersebut.

"Dengan kunci palsu itu pelaku mencuri emas- emas,"ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian di toko emas tersebut. Ia berhasil mencuri emas sebanyak 33.67 gram emas 22 karat senilai Rp 23.754.000.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 Tentang Pencurian dan Pemberatan," ujar Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews